Bagian Umum Sesuai dengan PERDA Kab.Siak no 6 Tahun 2008, Tgl 20 September 2008, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Bagian umum mengalami perubahan Sebagai berikut :
- Bagian Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan kegiatan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatausahaan pimpinan,kearsipan,urusan rumah tangga dan perlengkapan
Sub Bagian Perlengkapan
Sub Bagian perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan, menyiapkan bahan pengadaan perlengkapan kebutuhan sekretariat daerah, pemeliharaan/pengawasan gedung/kantor, rumah jabatan pimpinan sekretariat daerah, kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya.
Sub Bagian Tata Usaha, Protokol dan Sandi Telekomunikasi
Sub Bagian Tata Usaha, Protokol dan sandi Telekomunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Umum melaksanakan urusan administrasi dan kepegawaian tata usaha,protocol dann sandi telekomunikasi.
Sub Bagian Keuangan
- Sub bagian keuangan mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, memberi tugas, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) lingkup sekretariat.
Agenda Kegiatan [ Download] disiniStruktur Bagian Umum Setda Kab. Siak [ Download] disini
Duk Bagian Organisasi [ Download] disini
|