NFL Jersey

NFL Jersey

NFL Jersey

NHL Jersey

> Home » Pemerintahan »Inspektorat
  Berita : Jasa Pahlawan Terus Dikenang.18/08        SMPN 3 Gelar Siraman Rohani.16/08        Warga Dihimbau Kibarkan Bendera Merah Putih.16/08        Lurah Kampung Dalam Diundang Ke Istana Negara.13/08        Sianarmas Forestry Jakarta Kunjungi SMK Yamatu.12/08        Jadwal Shalat : Subuh 05:06      Dzuhur 12:23      Ashar 15:46      Maghrib 18.27      Isya 19.35        

     

Inspektorat

Inspektorat Daerah Kabupaten Siak Peraturan Daerah Kabupaten Siak Dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2008 Tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah   Kabupaten Siak

Kedudukan
Inspektorat Daerah Kabupaten Siak adalah Lembaga Teknis  Daerah  merupakan  unsur  pendukung tugas Kepala Daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI


a.     Tugas Pokok dan Fungsi 
  • Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur;
  • Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah;
  • Inspektur mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
  • Inspektorat, dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  menyelenggarakan fungsi :
  • Perencanaan program pengawasan;
  • Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  • Pemeriksaaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas    pengawasan;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha inspektorat;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b.    Susunan Organisasi
        
        Inspektorat, terdiri dari :
  • Inspektur;
  • Sekretariat, yang terdiri dari :
  • Subbagian Penyusunan Program;
  • Subbagian Keuangan;
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian. 
c.    Inspektur Pembantu Bidang  Pemerintahan, terdiri dari :
  • Seksi Pemerintahan Umum, Kesbang dan Linmas;
  • Seksi Pemerintahan Kelurahan dan Pedesaan;
  • Seksi Pertanahan.
d.   Inspektur Pembantu Bidang  Ekonomi, terdiri dari :
  • Seksi Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan Proyek;
  • Seksi Perhitungan dan Pembangunan Kabupaten;
  • Seksi BUMD dan Pendapatan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
e.    Inspektur  Pembantu Bidang Aparatur, terdiri dari :
  • Seksi Administrasi Umum dan Kepegawaian;
  • Seksi Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Pegawai;
  • Seksi Mutasi Pegawai.
f.    Inspektur Pembantu Bidang Perlengkapan dan Kekayaan, terdiri dari :    
  • Seksi Perlengkapan dan Kekayaan;
  • Seksi Pengadaan Barang dan Jasa;
  • Seksi Penghapusan dan Mutakhiran.
g.    Kelompok Jabatan Fungsional.

Halaman 1/2 1 2 >
     
Pencarian
   
Interaktif
  Galeri Gambar  
  Buku Tamu  
  Download  
  Direktori Link  
   
Link Pemerintah
BPI Siak
DISDUKCAPIL Siak
Diskes Siak
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemprov Riau
RSUD Siak
SIMPOTENDA Kab. SIAK
   
Statistik Website
Total Hits:574.983
Pengunjung:45.231
Tersibuk:12 Nov 09
   
Pengunjung Online
US 38.107.x.x
Unknown 67.195.x.x
US 38.107.x.x
   
合作网站:白癜风
links:白癜风|白癜风医院|白癜风治疗|白癜风|白癜风