InspektoratInspektorat Daerah Kabupaten Siak Peraturan Daerah Kabupaten Siak Dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Siak
Kedudukan
Inspektorat Daerah Kabupaten Siak adalah Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
a. Tugas Pokok dan Fungsi
- Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur;
- Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah;
- Inspektur mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
- Inspektorat, dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan program pengawasan;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
- Pemeriksaaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha inspektorat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Susunan Organisasi
Inspektorat, terdiri dari :
- Inspektur;
- Sekretariat, yang terdiri dari :
- Subbagian Penyusunan Program;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, terdiri dari :
- Seksi Pemerintahan Umum, Kesbang dan Linmas;
- Seksi Pemerintahan Kelurahan dan Pedesaan;
- Seksi Pertanahan.
d. Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi, terdiri dari :
- Seksi Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan Proyek;
- Seksi Perhitungan dan Pembangunan Kabupaten;
- Seksi BUMD dan Pendapatan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
e. Inspektur Pembantu Bidang Aparatur, terdiri dari :
- Seksi Administrasi Umum dan Kepegawaian;
- Seksi Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Pegawai;
- Seksi Mutasi Pegawai.
f. Inspektur Pembantu Bidang Perlengkapan dan Kekayaan, terdiri dari :
- Seksi Perlengkapan dan Kekayaan;
- Seksi Pengadaan Barang dan Jasa;
- Seksi Penghapusan dan Mutakhiran.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
|