Kabupaten Siak telah menetapkan Visi jangka menengah 2006 - 2011, yaitu :
Terwujudnya kesejahteraan rakyat yang lebih merata dan terbentuknya landasan yang kuat menuju Kabupaten Siak sebagai pusat budaya Melayu di Riau yang didukung agribisnis, agroindustri dan pariwisata yang maju”
Dalam rangka mendukung terwujudnya visi Kabupaten Siak ,maka Bappeda menetapkan visi jangka menengah 2006-2011 adalah sebagai berikut :
“Tersusunnya rumusan perencanaan daerah, tata ruang dan laporan kinerja pemerintah Kabupaten Siak”
MISI
Untuk melaksanakan Visi tersebut Bappeda Kabupaten Siak telah menetapkan Misi jangka menengah untuk lima tahun ke depan (2006 – 2011), yaitu :
Menyusun rumusan perencanaan pengembangan dan peningkatan sarana prasarana daerah yang mendukung peningkatan pemerataan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan;
Menyusun rumusan perencanaan pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia professional yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dilandasi keimanan, ketaqwaan, dan nilai–nilai Budaya Melayu;
Menyusun rumusan perencanaan pemberdayaan masyarakat, sumber daya alam dan seluruh kekuatan ekonomi daerah untuk memperkuat landasan struktur perekonomian berbasis kerakyatan yang bertumpu pada agribisnis, agroindustri dan pariwisata;
Menyusun rumusan tata ruang dan pengembangan wilayah Kabupaten Siak
TUJUAN
Berdasarkan misi yang telah diuraikan di atas Bappeda Kabupaten Siak menetapkan tujuan misi sebagai berikut :
Menyusun rumusan perencanaan pengembangan dan peningkatan sarana prasarana daerah yang mendukung peningkatan pemerataan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menyusun rumusan perencanaan pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia profesional yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dilandasi keimanan, ketaqwaan, dan nilai–nilai Budaya Melayu.
Menyusun rumusan perencanaan pemberdayaan masyarakat, sumber daya alam dan seluruh kekuatan ekonomi daerah untuk memperkuat landasan struktur perekonomian berbasis kerakyatan yang bertumpu pada agribisnis, agroindustri dan pariwisata.
Menyusun rumusan tata ruang dan pengembangan wilayah Kabupaten Siak.
TUPOKSI BAPPEDA
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
Penyusunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian, administrasi keuangan ,perencanaan pelaporan dan urusan rumah tangga.
Penyelenggaraan Kebijakan administrasi umum
Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan Sub bagian
Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan sub bagian
Subbagian Penyusunan Program
Sub bagian Penyusunan Program mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi kerja, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang penyusunan program, perencanaan dan Pelaporan.
Rincian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
Menyusun rencana operasionalisasi kegiatan kerja sub bagian penyusunan program
Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada staff
Memberi petunjuk operasional kegiatan kepada staffnya
Menyusun rencana perjalanan dinas
Mengendalikan rencana tahunan
Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana dinas meliputi pemeliharaan gedung, pemeliharaan peralatan.
Menyiapkan bahan laporan bulanan, triwulan dan tahunan
Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku
Mengumpulkan dan mengolah data laporan hasil kegiatan dinas
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data statistik serta informasi
Melaksanakan penyusunan bahan Rencana Strategis (RENSTRA);
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan dinas
Melaksanakan Penyusunan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan RASK / DASK
Melaksanakan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan program dan kegiatan
Mengevaluasi hasil program kerja
Membuat laporan hasil kegiatan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Subbagian Keuangan
Sub bagian Keuangan mempunyai tugas Merencanakan operasionalisasi, memberi petunjuk, memberi tugas, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan kebendaharawanan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Rincian tugasdimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
Membuat rencana operasionalisasi program kerja Sub bagian Keuangan
Membuat daftar usulan kegiatan.
Membuat daftar gaji dan melaksanakan penggajian
Menyiapkan proses administrasi terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menyiapkan pembukuan setiap transaksi keuangan pada buku kas umum
Melaksanakan perbendaharaan keuangan dinas
Melaksanakan Pengendalian pelaksanaan tugas pembantu pemegang kas
Mengajukan SPP untuk pengisian kas, SPP beban tetap dan SPP gaji atas persetujuan pengguna anggaran (kepala satuan kerja perangkat daerah/lembaga teknis daerah yang ditetapkan sebagai pengguna anggaran dengan keputusan bupati
Memeriksa pembayaran gaji SKPP pegawai yang mutasi
Mendistribusikan uang kerja kegiatan kepada pemegang kas kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan atas persetujuan pengguna anggaran;
Melaksanaan kegiatan meneliti, mengoreksi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penerimaan dan pengeluaran kas beserta lampirannya dan laporan bulanan
Mengevaluasi hasil Program kerja.
Membuat Laporan hasil kegiatan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan administrasi Umum dan kepegawaian
Rincian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
Membuat rencana operasionalisasi program kerja Sub Bagian umum dan Kepegawaian
Mengendalikan surat masuk dan surat keluar, arsip, kegiatan pengetikan, administrasi barang dan perlengkapan dinas, pelaksanaan administrasi penggunaan dan pemakaian kendaraan dan Rumah tangga serta penggunaan kantor.
Melaksanakan pengaturan urusan rumah tangga dan keamanan lingkungan dinas serta rumah dinas kantor
Melaksanakan tugas humas dan keprotokoleran dinas, mengumpulkan, mengelola, dan menyimpan data kepegawaian dinas
Mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai dinas dan bahan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala pegawai., penyiapan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan pelatihan kepegawaian.
Mempersiapkan bahan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiun dan surat cuti pegawai dinas.