Badan Lingkungan Hidup
TUGAS DAN FUNGSI
A. STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 23 Tahun 2001 organisasi Bapedalda Kabupaten Siak secara umum adalah sebagai berikut :
1. Kepala
- Sekretaris
- Sub. Bagian Umum
- Sub. Bagian Program
- Sub. Bagian Hukum
2. Bidang Pengawasan Pengendalian
- Sub. Bidang Wasdal
- Sub. Bidang Subbid Perizinan
3. Bidang Pemantauan dan Pemulihan
- Sub. Bidang Pemantauan
- Sub. Bidang Pemulihan Kualitas Lingkungan
4. Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan
- Sub. Bidang Teknis Amdal
- Sub. Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kapasitas
- Sub. Bidang Evaluasi
B. SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN.
1. Susunan Kepegawaian
Secara keseluruhan jumlah pegawai Bapedalda Kabupaten Siak belum mencukupi baik dari segi jumlah maupun segi kualifikasi, sehingga masih ada beberapa jabatan struktural yang belum dapat ditetapkan pejabatnya secara definitif. Hal ini merupakan salah satu penghambat terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Bapedalda Kabupaten Siak .
Jumlah dan klasifikasi pegawai di lingkungan Bapedalda Kabupaten Siak disampaikan dalam Lampiran-2 dari dokumen ini.
2. Perlengkapan
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari, Bapedalda Kabupaten Siak dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang secara lengkap disampaikan dalam Lampiran-3 dari dokumen ini.
Pada saat ini, perlengkapan kerja juga belum dapat mendukung kegiatan Bapedalda Kabupaten Siak dalam melakukan tugas dan fungsinya sehari-hari, seperti kendaraan operasional dan laboratorium.
C. TUGAS DAN FUNGSI
1. Tugas BLH:
Membantu Buapti Siak dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan dibidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan .
2. Fungsi BLH :
Adapun fungsi Bapedalda sebagai berikut :
- Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan – kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan AMDAL.
- Pelaksanaan Kelestarian dan pemulihan kualitas lingkungan.
- Penyerapan dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL serta pengendalian teknis pelaksanaan AMDAL.
- Penyerapan dan pengembangan fungsi informasi lingkungan.
- Penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat.
- Melakukan urusan kesekretaris atau.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kabupaten.
|