Badan Kepegawaian DaerahTUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. SEKRETARIAT
Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Dipimpin Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan melakukan urusan pendataan, perencanaan, pelaporan, surat menyurat, keuangan, rumah tangga, perlengkapan dan umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas, sekretaris mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan pendataan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Pelaksanaan urusan surat menyurat,kearsipan, penggandaan serta hubungan masyarakat;
- Pengelolaan Administrasi Kepegawaian BKD,perlengkapan dan rumah tangga;
- Pengelolaan Adminstrasi Keuangan;Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Rencana program kerja rutin di Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan dan penempatan pegawai, pengangkatan dalam pangkat dan jabatan, kenaikan gaji berkala, mutasi kepegawaian lainnya serta penyiapan pemberhentian dan pensiun. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan rencana kebutuhan pegawai, penyaringan dan pengangkatan, penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil, serta pemprosesan pemberian Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami;
- Penyiapan usul dan keputusan kenaikan pangkat, pengangkatan dalam dan dari jabatan, pemindahan pegawai, pemberitahuan kenaikan gaji berkala serta mutasi kepegawaian lainnya;
- Penyiapan keputusan pemberhentian dan atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya serta urusan TASPEN.
3. BIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas serta pembinaan aparatur di Kabupaten Siak maka dibuatlah suatu rencana/program kerja yang bersifat rutin pada setiap tahunnya. Adapun program kerja rutin dari Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai adalah melaksanakan pembinaaan dan pelayanan kesejahteraan pegawai. Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Pengumpulan bahan dan analisis kesejahteraan pegawai, pelayanan administrasi Taperum dan pemberian penghargaan/tanda jasa;
- Pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai dan administrasi ASKES serta pembinaan jasmani dan mental pegawai;
- Pelaksanaan tata usaha pada Badan Kepegawaian;
4. BIDANG PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan perencanaan karier pegawai,konseling dan penilaian kinerja pegawai, pembinaan jabatan fungsional di lingkungan BKD serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan penyusunan pola karier dan rencana karier pegawai, kebutuhan pendidikan dan pelatihan jabatan prajabatan, ujian dinas, serta ujian penyesuaian ijazah;
- Penyiapan bahan DP3, konseling karier dan penilaian karier pegawai;
- Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan BKD;
- Melakukan pendaftaran, penyiapan administrasi dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
- Memberikan bantuan biaya dalam usaha pengiriman dan biaya pendidikan dan pelatihan Pegawai keluar Kabupaten Siak;
- Melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- Melaksanakan pendidikan dan pealtihan pra jabatan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan.

VISI, MISI DAN ARAH KEBIJAKAN
VISI
Visi merupakan suatu gambaran keadaan masa depan yang diinginkan dalam jangka panjang. Visi meliputi cara pandang jauh ke depan ke mana organisasi harus dibawa agar tetap eksis, antisipatif dan inovatif.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Siak adalah “Terwujudnya Sumber Daya Aparatur Daerah yang Profesional, Efektif dan Efisien dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Siak”
MISI
Misi merupakan hal yang sangat penting untuk mengarahkan operasional Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Siak, sehingga dapat mengkoordinasikan segala tindakan dan usaha-usaha untuk mencapai visi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Siak.
Misi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Siak adalah sebagai berikut
- Mewujudkan penyelenggaraan manajemen kepegawaian yang professional.
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Daerah di Kabupaten Siak.
- Menata kuantitas Sumber Daya Aparatur Daerah di Kabupaten Siak.
|