NFL Jersey

NFL Jersey

NFL Jersey

NHL Jersey

> Home » Pemerintahan »Dinas Perhubungan dan Infokom
  Berita : Karateker GP Anshor Konsolidasi Pengurus.11/03        TP PKK Kaltim Orientasi ke Tualang.11/03        PEKAN DEPAN RAPBD DISAHKAN.11/03        DPR RI Puji Cagar Biosfer Giam Siak Kecil- Bukit Batu.11/03        12 PK KNPI Mulai Gelar Muscam.10/03        Jadwal Shalat : Subuh 05:06      Dzuhur 12:23      Ashar 15:46      Maghrib 18.27      Isya 19.35        

     

Dinas Perhubungan dan Infokom



Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Siak merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Siak yang melaksanakan urusan Pemerintah dibidang Perhubungan dan Infokom, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Siak.

Sebagai unsur pelaksana urusan Pemerintah dibidang Perhubungan dan Infokom, Dinas mempunyai tugas melaksanakan sejumlah usaha dan kegiatan otonomi daerah dibidangnya dan melaksanakan sebagian urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan dibidang Perhubungan, Informatika dan komunikasi.
 
 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
  1. Dinas Perhubungan dan Infokom mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang Perhubungan dan Infokom.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas Perhubungan dan Infokom mempunyai fungsi:
  • Pelaksanaan pembinaan kewenangan dibidang Perhubungan dan    Infokom.
  • Penyusunan rencana pembangunan pengawasan dan pengendalian dibidang Perhubungan dan Infokom.
  • Penyusunan hasil Penataan, Laporan dan Evaluasi pelaksanaan Penyelenggaraan dibidang Perhubungan dan Infokom.
  • Penyusunan Standar Pelayanan yang menjadi Kewenangan Daerah.
  • Penyusunan Program Diklat SDM / Aparatur yang meliputi teknis, Fungsional, Keterampilan, dan Kejuruan.
  • Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Pembinaan Perizinan.
  • Pembinaan Kebijaksanaan Perhubungan dan Infokom yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  • Penyelenggaraan usaha pengelolaan dibidang Perhubungan dan Infokom.
  • Pengelolaan Administrasi meliputi Ketatausahaan, Keuangan, dan perlengkapan Dinas.
  •  Pengelolaan cabang Dinas dan UPTD.
3. Didalam melaksanakan fungsi, Kepala Dinas dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Kepala Bidang Perhubungan Laut, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan, Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi, Kepala UPTD, Kepala Cabang Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional.
 
     Agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut lebih terarah, maka ditetapkan visi dan misi sebagai berikut:

VISI

“ Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah pada tahun 2020 dalam menunjang pembangunan Siak ke depan. “

MISI


Untuk mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan misi sebagai berikut:
  1. Meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan kesadaran hukum bagi Stakeholder Perhubungan terhadap peraturan dibidang Perhubungan;
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana transportasi serta fasilitas perhubungan;
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan dan perizinan dibidang Perhubungan;
  4. Penataan dan penertiban penyelenggaraan jasa dan perhubungan;
  5. Meningkatkan PAD yang berasal dari sektor perhubungan.
Dengan visi dan misi yang telah ditetapkan selanjutnya telah dibuat program dan kegiatan tahunan yang nantinya akan diukur sampai seberapa keberhasilannya melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Aparat Pemerintah (LAKIP).

TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN DAN INFOKOM

Sekretariat

    Sekretariat mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi kerja, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang penyusunan program, perencanaan dan pelaporan. Dikepalai oleh Sekretaris. Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Ketatausahaan Administrasi Umum, meliputi penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh:
  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program;
  • Kepala Sub Bagian Keuangan;
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perhubungan Darat

 
    Bidang Perhubungan Darat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kegiatan (merencanakan operasionalisasi kerja, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang penyusunan program, perencanaan dan pelaporan) yang berkaitan dengan Lalu Lintas Jalan dan Perkeretaapian, Lalu Lintas Sungai dan Danau serta Penunjang Fasilitas. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Perhubungan Darat dibantu oleh:
  • Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perkeretaapian;
  • Kepala Seksi Lalu Lintas Sungai dan Danau;
  • Kepala Seksi Penunjang Fasilitas.
Bidang Perhubungan Laut

    Bidang Perhubungan Laut mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kegiatan (merencanakan operasionalisasi kerja, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang penyusunan program, perencanaan dan pelaporan)  yang berkaitan dengan Fasilitas dan Kepelabuhanan, Jasa Kepelabuhanan dan Keselamatan Pelayaran. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Perhubungan Laut dibantu oleh:
  • Kepala Seksi Fasilitas dan Kepelabuhanan;
  • Kepala Seksi Jasa Kepelabuhanan;
  • Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran.
Bidang Pembinaan dan Pengawasan

    Bidang Pembinaan dan Pengawasan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kegiatan (merencanakan operasionalisasi kerja, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang penyusunan program, perencanaan dan pelaporan) yang brkaitan dengan Pembinaan dan Pengawasan. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan dibantu oleh:
  • Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan;
  • Kepala Seksi Pengolahan Data;
  • Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan.
Bidang Informatika dan Komunikasi

    Bidang Informatika dan Komunikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kegiatan (merencanakan operasionalisasi kerja, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang penyusunan program, perencanaan dan pelaporan) yang berkaitan dengan Pos dan Telekomunikasi, Informasi dan Pengolahan Data serta Frekwensi Radio dan Udara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi dibantu oleh:
  • Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi;
  • Kepala Seksi Informasi dan Pengolahan Data;
  • Kepala Seksi Frekwensi Radio dan Udara.

BANYAKNYA ANGKUTAN DI KABUPATEN SIAK
   



IMPOR KABUPATEN SIAK MENURUT PELABUHAN




EKSPOR KABUPATEN SIAK MENURUT PELABUAHAN



PERKEMBANGAN EKSPOR IMPOR KABUPATEN SIAK
Export- Import Trends of Siak Regency, 2007-2008... (US $)





STRUKTUR ORGANISASI



     
Pencarian
   
Interaktif
  Galeri Gambar  
  Buku Tamu  
  Download  
  Direktori Link  
   
Link Pemerintah
BPI Siak
DISDUKCAPIL Siak
Diskes Siak
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemprov Riau
RSUD Siak
SIMPOTENDA Kab. SIAK
   
Statistik Website
Total Hits:324.043
Pengunjung:25.619
Tersibuk:12 Nov 09
   
Pengunjung Online
US 38.107.x.x
ID 125.162.x.x
US 38.107.x.x
Unknown 121.101.x.x
US 38.107.x.x