Dinas Pekerjaan UmumVISI
Tersedianya Prasarana dan Sarana Infrastruktur ke-PU-an yang handal, bermanfaat dan berkelanjutan, dalam rangka mendukung tiga agenda utama Kabupaten Siak Tahun 2020”
MISI
- Meningkatkan infrastruktur ke-PU-an dibidang sarana prasarana jalan dan jembatan pada kawasan perkotaan, Kawasan pedesaan, kawasan desa pusat pertumbuhan dan kawasan strategis.
- Mewujudkan infrastruktur ke-PU-an dibidang Sumber Daya Air guna mendukung ketahanan pangan, penyediaan air baku dan mengamankan daerah permukiman dari daya rusak air.
- Mewujudkan pengawasan dan pengendalian guna mencapai infrastruktur ke-PU-an yang handal dan bermanfaat.
- Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dibidang ke-PU-an.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SIAK
Fungsi Dinas Pekerjaan umum adalah
- Merumuskan Kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum Kabupaten
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pekerjaan Umum
- Pengelolaan ketatausahaan dinas
Susunan Organisasi :
- Sekretariat
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Air
- Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan
- Bidang Pengawasan dan Pengendalian
- Unit Pelaksana Terknis Dinas
- Kelompok Jabatan fungsional
Struktur Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi :sekretariat, meliputi :
- Sub Bagian Penyusunan Program
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Air, meliputi :
- Seksi Perencanaan Teknis
- Seksi Sungai, Danau, Pengelolaan Sumber Daya Air
- Seksi Irigasi, Rawa, Operasional & Pemeliharaan
- Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, meliputi :
- Seksi Perencanaan Teknis
- Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan & Jembatan
- Seksi Pemeliharaan Jalan & Jembatan
- Bidang Pengawasan dan Pengendalian, meliputi:
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Jalan & Jembatan
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pengairan & Irigasi
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
- Kelompok Jabatan Fungsional
|