Kantor Penanaman ModalTUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penanaman Modal Kabupaten Siak mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum Pemerintahan dalam Bidang Promosi, penanaman modal dan pengendalian aspek penanaman modal didaerah.
Kantor Penanaman Modal Kabupaten Siak mempunyai fungsi :
- Merumuskan kebijaksanaan Pemerintah Daerah dalam ibidang Promosi dan Penanaman Modal Daerah;
- Memfasilitasikan dan mengkoordinasikan, menyelaraskan dan menyerasikan perencanaan Penanaman Modal yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
- Menyusun rencana kerja dan program pembangunan dibidang promosi dan penanaman modal daerah;
- Melaksanakan rencana kerja dan program pembangunan yang menyangkut bidang tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan;
- Melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan;
- Membuat laporan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
- Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan lingkup tugasnya;
- Memberikan pelayanan umum dan pelayanan teknis dibidang promosi dan penanaman modal daerah sesuai dengan sifat keperluannya;
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan Pemerintah dalam bidang penanaman modal.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati
Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
1. Kepala
2. Sub bagian Tata Usaha
- Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Tata Usahasebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan surat menyurat untuk kepentingan dinas;
- Menerima, meneliti, mengagendakan dan mendistribusikan surat-surat masuk dan keluar;
- Melakukan pengarsipan surat-surat dinas dan dokumen lainnya;
- Mengelola urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- Mengelola urusan administrasi keuangan;
- Mengelola urusan administrasi kepegawaian;
- Mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan;
- Mengkeordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program/kegiatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor;
3. Seksi Promosi
Menyusun rencana kerja Seksi Promosi dengan memperdomani rencana kerja tahunan serta petunjuk yang diberikan atasan;
Melaksanakan rencana dan program kerja seksi promosi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Mengecek tugas yang akan dikerjakan dengan cara membaca isi surat masuk untuk menentukan [rogram kerja;
Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada staf sesuai bidang
tugas;
- Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Melaksanakan koordinasi dan supervisi pengembangan promosi;
- Melaksanakan dan penetapan petunjuk pelaksanaan pengelolaan seksi promosi;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan seksi promosi;
- Melaksanakan laporan seksi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
- lingkup bidang tugasnya;
- Merencanakan,mempersiapkan dan menyusun bahan promosi baik
- cetak maupun audiovisual untuk keperluan publikasi dan pameran;
- Mempersiapkan penyelenggaraan pameran sesuai dengan arahan
- pimpinan;
- Melakukan urusan memperkenalkan potensi daerah dan peluang Investasi dalam bentuk pameran atau publikasi dalam daerah,luar daerah maupun luar negeri;
- Menyediakan dukungan dan bantuan meningkatkan publikasi;
4. Seksi Perencanaan dan Fasilitasi Penanaman Modal
- Melaksanakan rencana dan program kerja seksi perencaan dan fasilitasi penanaman modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf sesuai bidang tugas;
- Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan survey,pendataan dan pengkajian terhadap peluang investasi yang ada didaerah;
- Melaksakan koordinasi dan kerjasama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif didaerah;
- Melakukan pengkajian dan penilitian potensi daerah yang dikelola melalui penanaman modal;
- Melakukan indentifikasi potensi,penyusunan profil investasi daerah;
- Melakukan pengkajian terhadap peluang dan minat investor;
- Menyusun profil proyek komoditi yang dapat bersaing;
- Melaksanakan koordinasi dan supervisi pengembangan perencanaan dan Fasilitasi Penanaman modal;
- Melaksanakan dan penetapan petunjuk pelaksanaan pengelolaan perencanaan dan Fasilitasi penanaman modal;
- Menyediakan dukungan kerjasama dan bantuan dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif;
- Memberikan fasilitas perizinan;
- Membantu memberikan informasi dan menjelaskan tata cara penanaman modal (PMA/PMDN) kepada calon investor dalam izin bangunan dan undang-undang gangguan;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaaan perencanaan dan fasilitasi penanaman modal;
- Melasanakan laporan seksi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya;
5. Seksi pengendalian
- Melaksanakan rencana dan program kerja seksi pengendalian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf sesuai bidang tugas;
- Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan koordinasi dan supervisi penembangan pengendalian;
- Melaksanakan dan penetapan petunjuk pelaksanaan pengelolaan pengendalian;
- Melaksanakan laporan seksi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melakukan pendataan kepada perusahaan-perusahaan yang telah mempunyai surat persetujuan PMA/PMDN;
- Melakukan pendataan proyek-proyek PMA dan PMDN yang telah dibatalkan, dicabut atau alih status;
- Meneliti konsep surat rekomendasi permohonan persetujuan dan fasilitas untuk menembah kapasitas atau jenis produksi dalam rangka penanaman modal (PMA/PMDN);
- Melakukan inventarisasi kepada perusahaan-perusahaan PMA dan PMDN yang belum dan sudah melaporkan kegiatannya;
- k. Melakukan bimbingan, Penyuluhan/sosialisasi tatacara pengisian penyusunan LKPM serta memberikan teguran kepada perusahaan PMA dan PMDN yang tidak melaporkan kegiatan perkembangan proyeknya;
- Mempersiapkan dan menyusun data realisasi investasi PMA dan PMDN tiap tahun;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
|