NFL Jersey

NFL Jersey

NFL Jersey

NHL Jersey

> Home » Pemerintahan »Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  Berita : Jasa Pahlawan Terus Dikenang.18/08        SMPN 3 Gelar Siraman Rohani.16/08        Warga Dihimbau Kibarkan Bendera Merah Putih.16/08        Lurah Kampung Dalam Diundang Ke Istana Negara.13/08        Sianarmas Forestry Jakarta Kunjungi SMK Yamatu.12/08        Jadwal Shalat : Subuh 05:06      Dzuhur 12:23      Ashar 15:46      Maghrib 18.27      Isya 19.35        

     

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu



Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( KPTSP ) Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Susunan Organisasi KPTSP terdiri dari :
  1.  Kepala : H. YULIASWANDRI,S.Sos.MS,i
  2.  Sub Bagian Tata Usaha : FITRI LINA,S.Sos
  3.  Seksi Pelayanan : SRI MURTI,SR
  4.  Seksi Perizinan : JHONIZAR,SH.MSi
TUPOKSI KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTUKABUPATEN SIAK
Uraian Tugas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 32 Tahun 2007.
Susunan organisasi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Siak terdiri dari :
  1. Kepala;
  2. Subbagian Tata usaha ;
  3. Seksi Pelayanan ;
  4. Seksi Perizinan ;
  5. Seksi Bina Program dan Informasi ;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional ;

URAIAN TUGAS

Sub Bagian tata Usaha :


1. Sub bagian tata usaha mempunyai tugas menyusun Program dan rencana kerja, pengelolaan administrasi, kepegawaian, perlengkapan, keuangan, surat penyurat,kearsipan, dan urusan rumah tangga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

2. Uraian tugas sebagaimana tersebut ayat (1) adalah :
  • Melaksanakan perumusan rencana dan program kerja.
  • Melaksanakan urusan kepegawaian;
  • Melaksanakan urusan keuangan;
  • Melaksanakan urusan perlengkapan dan perawatan;
  • Melaksanakan urusan surat menyurat, rumah tangga,menyiapkan laporan berkala;
  • Merencanakan kegiatan subbagian tata usaha dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  • Memberikan petunjuk dan membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan sub bagian tatausaha untuk melaksanakan tugas sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
  • Memberikan dan mengoreksi hasil kerja bawahan sub bagian tatausaha guna penyempurnaan lebih lanjut;
  • Menilai kerja bawahan sub bagian tatausaha berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karier;
  • Menghimpun dan mempelajari bahan-bahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas sub bagian tatausaha sebagai pedoman landasan kerja;
  • Menyiapkan dan memproses urusan-urusan yang berkaitan dengan urusan kepegawaian;
  • Mengarahkan surat masuk dan keluar sesuai dengan jenis permasalahannya.
  • Menyusun jadwal acara KPTSP pada acara-acara tertentu;
  • Mengatur urusan rumah tangga,perlengkapan kantor dan proses perjalanan dinas pegawai sesuai dengan petunjuk atasan;
  • Melakukan perawatan dan pemeliharaan perlengkapan kantor;
  • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian tatausaha berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk bahan masukan bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPTSP baik secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

Seksi Pelayanan:

1. Seksi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan memberikan pelayanan dan menyediakan serta menyebarkan informasi berkaitan dengan jenis pelayanan dan persyaratan teknis,mekanisme,penulusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya dan waktu perizinan dan non perizinan, serta tata  cara pengaduan, yang dilakukan secara jelas melalui berbagai media yang mudah diakses dan diketahui masyarakat, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

2. Uraian tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
  • Merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  • Memberikan  petunjuk dan membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan Seksi Pelayanan untuk melaksanakan tugas sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
  • Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan Seksi pelayanan guna penyempurnaan lebih lanjut;
  • Menilai kinerja para bawahan Seksi Pelayanan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karier;
  • Menghimpun dan mempelajari bahan-bahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pelayanan sebagai pedoman landasan kerja;
  • Mencari,mengumpulkan dan menghimpun data yang dibutuhkan dalam rangka pengolahan data, kodefikasi serta analisis data dan informasi;
  • Melakukan inventarisasi dan klasifikasi data yang akan diolah secara elektronik;
  • Menganalisa data dan informasi yang akan disajikan melalui media elektronik;
  • Menganalisa informasi dari hasil pengolahan data elektronik untuk kepentingan pemimpin;
  • Menyajikan data dan informasi yang telah diolah secara elektronik kepada pihak-pihak yang memerlukan;
  • Melakukan pendokumentasian hasil pengolahan data;
  • Memfasilitasi SKPD dalam rangka penyusunan program kerja terpadu dibidang perizinan dan non perizinan;
  • Menghadiri rapat-rapat,lokakarya dan pertemuan lainnya sesuai dengan penugasan KPTSP;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kantor PTSP tentang langkah-langkah atau tindakan yang diperlukan dibidang tugasnya;
  • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk bahan masukan bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPTSP baik secara tertulis maupuin lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
Seksi Perizinan:

1. Seksi Perizinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2. Uraian tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
  • Merencanakan kegiatan Seksi perizinan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditatapkan;
  • Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu atap;
  • Memberikan petunjuk dan membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan Seksi perizinan untuk melaksanakan tugas sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
  • Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan Seksi Perizinan guna penyempurnaan lebih lanjut;
  • Menilai kinerja para bawahan Seksi Perizinan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karier;
  • Menyiapkan bahan-bahan peraturan Perundang-undangan dalam rangka pemberian perizinan;
  • Menyusun program kerja perizinan KPTSP jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang  berdasarkan usulan dari seksi-seksi;
  • Melakukan koordinasi dengan SKPD untuk penyusunan program kerja terpadu dibidang perizinan dalam rangka pengembangan dan pendayagunaan telematika;
  • Melakukan hubungan kerja dengan unit terkait dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan bahan konsep usul revisi perizinan kegiatan tahun berjalan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program kerja KPTSP;
  • Menyusun laporan triwulan dan tahunan pelaksanaan perizinan KPTSP;
  • Memfasilitasi perizinan KPTSP dalam rangka penyusunan program kerja terpadu dibidang teknologi Informasi dan komunikasi;
  • Menghadiri rapat-rapat, lokakarya dan pertemuan lainnya sesuai dengan penugasan KPTSP;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala KPTSP tentang langkah-langkah atau tindakan yang diperlukan dibidang tugasnya;
  • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi perizinan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk bahan masukan bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala KPTSP secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
Seksi Bina Program dan Informasi :

1. Seksi Bina Program dan Informasi mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan menyusun perencanaan program dan dan evaluasi serta pengendalian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2. Uraian tugas sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) adalah:
  • Merencanakan kegiatan Seksi Bina Program dan Informasi melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  • Memberikan petunjuk dan membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan Seksi Bina Program dan Informasi untuk melaksanakan tugas sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas ;
  • Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja para bawahan Seksi Bina Program dan Informasi guna penyempurnaan lebih lanjut.
  • Menilai kinerja para bawahan Seksi Bina Program dan Informasi guna penyempurnaan lebih lanjut;
  • Menyiapkan bahan-bahan peraturan perundang-uandangan dalam rangka penyusunan program;
  • Menyusun program kerja Seksi Bina Program dan Informasi Janka pendek, jangka menengah maupun jagka panjang berdasarkan usulan dari seksi-seksi;
  • Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait untuk penyusunan program kerja terpadu dalam rangka pengembangan dan pendayagunaan telematika;
  • Melakukan hubungan kerja dengan unit terkait dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Mengkoordinir penyusunan program dan pembahasan Anggaran KPTSP;
  • Menyiapkan bahan konsep usul revisi  program tahun berjalan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program kerja KPTSP;
  • Menyusun laporan triwulan dan tahunan pelaksanaan program kerja KPTSP;
  • Menghadiri rapat-rapat, lokakarya dan pertemuan lainnya sesuai dengan penugasan Kepala KPTSP;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kantor tentang langkah-langkah atau tindakan yang diperlukan dibidang tugasnya;
  • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Program dan Informasi berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk bahan masukan bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor baik secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas KPTSP.
     
Pencarian
   
Interaktif
  Galeri Gambar  
  Buku Tamu  
  Download  
  Direktori Link  
   
Link Pemerintah
BPI Siak
DISDUKCAPIL Siak
Diskes Siak
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemprov Riau
RSUD Siak
SIMPOTENDA Kab. SIAK
   
Statistik Website
Total Hits:574.901
Pengunjung:45.224
Tersibuk:12 Nov 09
   
Pengunjung Online
US 38.107.x.x
US 38.107.x.x
ID 61.5.x.x
   
合作网站:白癜风
links:白癜风|白癜风医院|白癜风治疗|白癜风|白癜风