NFL Jersey

NFL Jersey

NFL Jersey

NHL Jersey

> Home » Pemerintahan »Satuan Polisi PP
  Berita : Jasa Pahlawan Terus Dikenang.18/08        SMPN 3 Gelar Siraman Rohani.16/08        Warga Dihimbau Kibarkan Bendera Merah Putih.16/08        Lurah Kampung Dalam Diundang Ke Istana Negara.13/08        Sianarmas Forestry Jakarta Kunjungi SMK Yamatu.12/08        Jadwal Shalat : Subuh 05:06      Dzuhur 12:23      Ashar 15:46      Maghrib 18.27      Isya 19.35        

     

Satuan Polisi PP


Gambaran Umum yang relevan dengan isu sekarang


         Ketentraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan yang memungkinkan pemerintah. Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur. Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan didaerah secara berkesinambungan. Ketentraman dan ketertiban umum merupakan kebutuhan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat melalui Kantor Saatuan Polisi Pamong Praja Kabupupaten Siak.

         Untuk itu telah berbagai langkah telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak.Dalam  upaya memberi ketentraman, ketertiban, dan keteraturan yang didambakan oleh semua pihak. Melalui berbagai upaya :
  • Melakukan pengamanan dan pengawalan pada bangunan penting fasilitas umum.
  • Pengawalan terhadap pejabat penting
  • Melakukan operasi Pekat
  • Penertiban IMB dan sebagainya
        Namun belum bisa memberikan hasil yang optimal hal ini didasarkan atas hasil pemantauan, pengamatan dan juga melalui pendataan masih didapati banyak nya pelanggaran- pelanggaran Perda yang dilakukan masyarakat yang berkaitan dengan retribusi,IMB, Situ, Penangkaran Walet, penggunaan fasilitas umum, miras, prostitusi, penggunaaan obat-obat terlarang dan lain-lain.
Penyebab terjadinya yang paling dominan dikarenakan oleh keawaman atau ketidak tahuan mereka akan bahaya,baik buruknya dari apa-apa yang telah mereka lakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi peraturan- peraturan daerah yang mengatur ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

       Bahkan dari instansi/ pejabat yang berwenangpun tidak sedikit yang melakukan pelanggaran perturan daerah itu sendiri.misalnya mengeluarkan IMB atau Surat Izin Tempat Usaha yang menyalahi / tidak sesuai dengan Tata ruang dan Tata wilayan yang telah di Perdakan oleh pemerintah Kabupaten Siak.
Penyebab utama dari permasalahan yang timbul adalah akibat dari kurangnya pemberian penyuluhan atau sosialisasi dari Pemerintah Daerah, baik yang dilakukan oleh Instansi terkait maupun oleh aparatur Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan Institusi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang mempunyai kewenangan menciptakan, memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dituntut untuk mampu bertindak, memberikan penyuluhan / penjelasan kepada masyarakat bahkan wajib memberikan contoh kepada masyarakat sebagai mana disebut didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis mefokuskan tujuan kearah : ” Mewujutkan aparatur/masyarakat sadar hukum dengan mentaati peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya.”.


1.Visi

       Visi adalah cara pandang jauh kedepan, kemana dan bagaimana Kabupaten Siak hendak dibawa. sebagaimana telah dirumuskan dan disepakati bersama guna merealisasinya keinginan bersama dimasa yang akan datang,maka Visi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak  adalah : “ TERDEPAN DALAM MENCIPTAKAN, MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA MENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN PELAKSANAANYA “.

2.Misi

Dalam rangka mewujudkan visi yang telah disepakati, maka ditetapkan pernyataan misi sehingga diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui fungsi keberadaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan  memehami peran dan program-program serta hasil yang akan diperolaeh dimasa yang akan datang. Adapun misi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak adalah sebagai berikut :

Misi 1.
Menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya.

Misi 2.
Menciptakan ketentraman dan ketertiban serta penegakan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya.

Misi 3.
Mewujutkan aparatur/masyarakat sadar hukum dengan mentaati peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor : 23 tahun 2001 tentang  Pembentukan Lembaga Organisasi Teknis Daerah, maka tugas pokok dan fungsi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Siak adalah Debagai berikut :

1.Sub Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan dan kegiatan menyelenggarakan         urusan, pekerjaan dan kegiatan Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, Umum, Keuangan,             Kepegawaian, dan Perlengkapan dan uraian tugas sebagai berikut :
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja dan anggaran serta pengolahan data dalam rangka menyusun statistic dan pelapran.
  • Merumuskan dan melaksanakan pembinaan dan tata laksana.
  • Merumuskan dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
  • Merumuskan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga, surat menyurat, kearsifan, keprotokolan dan perjalanan dinas.
  • Merumuskan dan melaksanakan pembayaran gaji dan pembayaran keuangan lainnya,serta penyusunan pertanggung jawaban keuangan
  • membuat laporan secara berkala pada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2.Seksi Operasional dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan dan kegiatan        penyediaan personil dan logistic untuk tugas pengamanan internal (Kantor, bangunan        milik Pemerintah Daerah dan kegiatan tertentu) penegakan Peraturan Daerah, membantu        pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat sesuai dengan perintah yang        diberikan dan Uraian Tugas sebagai berikut :
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja dan anggaran      serta pengolahan  data dalam rangka pelaksansaan Operasional pengaman dan penertiban.
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan Operasional penertiban.
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan pengawasan dan kesempatan.
  • menyusun kubutuhan peralatan bagi personil yang ditugaskan
  • Menyusun rencana operasi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
  • Melakukan tindakan terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah,keputusan kepala daerah dengan melakukan koordinasi instansi terkait.
  • Menyusun rencana kegiatan dalam melaksanakan patroli wilayah .
  • Memberikan petunjuk dan arahan terhadap anggota Satpol Pamong Praja untuk kelancaran tugas operasional dilapangan.
  • merumuskan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3.Seksi Pengaman dan Pengawalan mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan dan kegiatan           pengamanan umum, material dan dokumen, objek Vital pemerintah dan pegawalan VIP serta       kegiatan protokuler acara-acara resmi Daerah dan Uraian Tugas sebagai berikut :
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusun program kerja dan anggaran serta pengolahan data dalam rangka pelaksanaan operasional pengamanan dan pengawalan.
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusuna pedoman dan petunjuk pelaksanaan operasional pengamanan dan pengawalan
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan dan pengawalan dan kesamaptaan.
  • Menyusun rencana kegiatan dalam rangka melaksanakan pengamanan dan pengawalan pada kegiatan protokuler acara-acara resmi Daerah.
  • memberi petunjuk dan arahan terhadap Anggota Satpol Pamong Praja untuk kelancaran tugas opereasional dilapangan.
  • Merumuskan dan melaksanakan Ketatauasahaan seksi.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

4.Seksi Penyuluhan dan kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan dan kegiatan      penyiapan bahan petunjuk teknis kebijakan dibidang penyuluhan dan kesiapsiagaan dan      Uraian Tugas sebagai berikut :
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja dan anggaran serta pengolahan data dalam rangka pelaksanaan operasional penyuluhan dan kesiapsiagaan
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan penyuluhan.
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kesiapsiagaan.
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis sibidang penyulluhan dan kesamptaan;.
  • Melakikan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
  • Menyiapkan bahan dalam rangka menyusun petunjuk tentang penyuluhan dan kesipsiagaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Keputusan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyusun rencana kegiatan dalam rangka melaksanakan penyuluhan dan kesipsiagaan pada kegiatan protokuler acara-acara resmi Daerah.
  • Merumuskan dan melaksanakan ketatausahaan seksi.
  • iMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Siak terdiri dari:
 
  • Kepala Kantor
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Seksi Operasional dan Penertiban
  • Seksi Pengamanan dan Pengawalan
  • Seksi Penyuluhan dan Kesiagaan   

Tujuan dan Sasaran.

     Setelah diketahui posisi yang dimiliki oleh Unit Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, yaitu dengan gambaran umum bahwa pencapaian tujuan untuk memberikan pemahaman masih jauh dari sasaran terbukti dengan banyaknya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang telah dilakukan oleh masyarakat, hal ini disebabkan oleh kurangnya pelaksanaan penyuluhan/ sosialisasi berkenaan Peraturan-peraturan Daerah baik oleh Instansi yang berkompeten maupun oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja selaku petugas penegak Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah. Sementara lini yang paling depan dalam pengendalian masa adalah Pleton Pengendalian Masa ( DALMAS ) maka kiranya diperlukan peningkatan kemampuanya bagi anggota pleton Pengendalian Masa agar mempunyai ketrampilan, kemampuan, dedikasi dan disiplin yang tinggi dengan demikian penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Daerah dapat dilaksanakan secara optimal dengan harapan akan mampu membawa masyarakat pada umumnya untuk patuh dan taat terhadap Peraturan-peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah.

 
Adapun tujuan dan sasaran bermasalah/ kinerjanya masih rendah yang relevan dengan isu aktual dapat dilihat pada Tabel : 4.1



Struktur Organisasi dan Tata Kerja [Download]

 
JUMLAH ANGGOTA SATPOL PP KABUPATEN SIAK TAHUN 2009

     
Pencarian
   
Interaktif
  Galeri Gambar  
  Buku Tamu  
  Download  
  Direktori Link  
   
Link Pemerintah
BPI Siak
DISDUKCAPIL Siak
Diskes Siak
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemprov Riau
RSUD Siak
SIMPOTENDA Kab. SIAK
   
Statistik Website
Total Hits:574.932
Pengunjung:45.226
Tersibuk:12 Nov 09
   
Pengunjung Online
US 38.107.x.x
Unknown 204.236.x.x
US 38.107.x.x
CN 58.61.x.x
CN 124.115.x.x
US 38.107.x.x
Unknown MSN spider
   
合作网站:白癜风
links:白癜风|白癜风医院|白癜风治疗|白癜风|白癜风