Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Struktur Organisasi Tata Kerja
Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, terdiri dari :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Program
c. Sub Bagian Keuangan
3. Sekretariat, terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program;
c. Sub Bagian Keuangan.
4. Bagian Pendafataran Penduduk, terdiri dari :
a. Seksi Peristiwa Penduduk;
b. Seksi Pendataan Penduduk;
c. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Penduduk.
5. Bagian Pecatatan Sipil, terdiri dari :
a. Seksi Pendafatran dan Pelayanan;
b. Seksi Pencatatan Sipil;
c. Seksi Dokumentasi dan Perubahan.
6. Bagian Pengelolaan Informasi Kependudukan, terdiri dari :
a. Seksi Pengelolaan Database Kependudukan;
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
c. Seksi Pengkajian dan Pengembangan.
Visi
Terwujudnya Sistem Administrasi Kependudukan yang berkualitas, menuju tertib administrasi kependuduka Kabupaten Siak.
Misi
- Menumbuhkan Kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, Pengelola dan Pelayanan dokumen kependudukan.
- Meningkatkan koordinasi antar instansi dalam rangka penegakan hukum administrasi kependudukan.
- Melaksanakan pembangunan Data Base kependudukan yang Valid, akurat dan Up To Date.
- Menciptakan Pelayanan Prima terhadap masyarakat.
Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2006 : Administrasi Kependudukan
- PP No. 37 Tahun 2007 : Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Perpres No. 25 Tahun 2008 : Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri No. 28 Tahun 2005 : Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil di Daerah
- Perda No. 8 Tahun 2008 : Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Siak
- Perda No. 10 Tahun 2008 : Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil .
1) Perda No. 11 Tahun 2008 : Pemberian Dispensasi Pendaftaran Penduduk dalam masa transisi pemberlakuan UU no. 23 tahun 2006.
Tugas Pokok
• Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi
Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, yaitu :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan pelayanan umum kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pembinaan pelaksanaan tugas kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dinas;
- Pelaksanaan tugas yang lain yang diberikan oleh Bupati Siak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas pokok dan fungsi di atas secara operasional dijabarkan melalui Peraturan Daerah Kabupatn Siak Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Alamat
JL. Sultan Syarif Qasim No. 3 Siak Telp (0764) 20009 Faks. (0764) 20009 Siak Sri Indrapura.
Kabupaten Siak Propinsi Riau.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIAK
TATA CARA / PROSEDUR PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
1. Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
- Fotocopi KK orangtua;
- Fotocopi KTP kedua orangtua;
- Nama dan identitas 2 (dua) orang saksi;
- Fotocopi Surat Nikah / Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah;
- Surat Keterangan Kematian dari Instansi Pelaksana;
- Fotocopi ijazah bagi yang telah memiliki;
- Surat Rekomendasi dari Camat.
Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2. Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga ( KK ).
a. KK Baru, antara lain :
- Mengisi Formulir F1.01;
- Fotocopi Surat Nikah / Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah (Datang) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat Keterangan Datang dari LN;
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
- Surat Permohonan (F1.06) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
-
Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
b. KK Perubahan karena kelahiran :
- KK Lama;
- Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran;
- Formulir Permohonan (F1.06) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
c. KK Perubahan karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang :
- KK Lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah (Datang) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat Keterangan Datang dari LN;
- Formulir Permohonan (F1.06) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
d. KK Perubahan karena pengurangan anggota keluarga, karena kematian / pindah :
- KK Lama;
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Lurah;
- Fotocopi Surat Keterangan Pindah;
- Formulir Permohonan (F1.06) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
e. KK Perubahan karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing :
- KK Lama atau KK yang ditumpangi;
- Paspor;
- Surat Izin Menetap;
- SKCK bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
- Formulir Permohonan (F1.06) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
f. KK Hilang atau rusak :
- Surat Keterangan Hilang dari Kades / Lurah;
- KK yang rusak;
- Fotocopi/menunjukkan dokumen kependdk dari salah satu anggota keluarga;
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing;
- Formulir Permohonan (F1.06) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Pasal 12 ayat (6) dan Pasal 13 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
3. Persyaratan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
a. KTP Baru;
1) Untuk WNI :
- Telah berusia 17 tahun atau sudah / pernah kawin;
- Surat Pengantar dari RT / RW;
- Fotocopi KK;
- Kutipan Akta Nikah / Kawin bagi yang belum berusia 17 tahun;
- Surat Keterangan Datang dari LN yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi yang datang dari LN karena pindah;
- Formulir Permohonan (F1.07) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Pasal 15 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2) Untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
- Telah berusia 17 tahun atau sudah / pernah kawin;
- Fotocopi KK, Kutipan Akta Nikah / Perkawinan bagi yang belum berusia 17 tahun;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Formulir Permohonan (F1.07) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Pasal 15 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
b. KTP Hilang atau Rusak :
- Surat Keteraangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak;
- Fotocopi KK;
- Paspor & Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
- Formulir Permohonan (F1.07) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
-
Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
c. KTP karena pindah datang bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
- Surat Keteraangan Pindang (Datang);
- Surat Keterangan Datang dari LN bagi WNI datang dari LN karena pindah;
- Formulir Permohonan (F1.07) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
d. KTP perpanjangan :
- Fotocopi KK;
- KTP lama;
- Fotocopi Paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Formulir Permohonan (F1.07) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
e. KTP perubahan data :
- Fotocopi KK;
- KTP lama;
- Surat Keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
- Formulir Permohonan (F1.07) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
4. Biaya.
a. KK WNI sebesar Rp 3.500,- dengan perincian sbb. :
- Biaya penerbitan KK = Rp 2.000,-
- Blanko KK = Rp 1.500,-
Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang retribuís Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
b. KK WNA sebesar Rp 11.500,- dengan perincian sbb.
- Biaya penerbitan KK = Rp 10.000,-
- Blanko KK = Rp 1.500,-
Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang retribuís Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
c. KTP untuk WNI sebesar Rp 7.000,- dengan perincian
- Biaya penerbitan KK = Rp 5.000,-
- Blanko KK = Rp 2.000,-
Pasal 10 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang retribuís Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
d. KTP WNA sebesar Rp 17.000,- dengan perincian sebagai berikut :
- Biaya penerbitan KK = Rp 15.000,-
- Blanko KK = Rp 2.000,-
Pasal 10 ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang retribuís Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
5. Lama Pengurusan.
Paling lama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal dipenuhinya persyaratan (verifikasi persyaratan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak).
Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
|