NFL Jersey

NFL Jersey

NFL Jersey

NHL Jersey

> Home » Tentang Siak » Babul Qawa'id
  Berita : Karateker GP Anshor Konsolidasi Pengurus.11/03        TP PKK Kaltim Orientasi ke Tualang.11/03        PEKAN DEPAN RAPBD DISAHKAN.11/03        DPR RI Puji Cagar Biosfer Giam Siak Kecil- Bukit Batu.11/03        12 PK KNPI Mulai Gelar Muscam.10/03        Jadwal Shalat : Subuh 05:06      Dzuhur 12:23      Ashar 15:46      Maghrib 18.27      Isya 19.35        

     

Babul Qawa'id

Babul Qawa’id artinya “ Pintu Segala Pegangan “, yaitu semacam “konstitusi” kerajaan Siak Sri Indrapura. Didalamnya diatur tata hukum, tata adat istiadat dan pembagian tugas setiap pemegang jabatan baik orang besar kerajaan, Datuk-Datuk, Para Bangsawan, Pendahulu, Batin, Hakim Polisi, Imam dan Tuan Qadi, kepala suku, Hinduk-hinduk dan hendaklah patuh mengikuti adat pusaka dahulu yang telah terpakai selamanya di Kerajaan Siak dan taklukannya.

Roda pemerintahan kerajaan Siak dilaksanakan Sultan (Raja) dengan dibantu oleh Orang-orang Besar Kerajaan dan Datuk-datuk dengan diberi daerah kekuasaan yang disebut provinsi, sedangkan Orang-orang Besar Kerajaan sebagai Dewan Kerajaan mendampingi Sultan dan membuat undang-undang.
Babul Qawa’id lahir dikarenakan Belanda terus menekan Raja-raja Siak, khususnya pada masa Sultan ke-11, yang memerintah antara 1889-1908. Beliau mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai berikut :
  1. Meningkatkan perekonomian rakyat
  2. Seluruh orang diberi pekerjaaan di Kerajaan, siapa saja yang mau bekerja dan pekerjaan apa saja untuk segala lapangan, maka hilanglah pengangguran.
  3. Membangun Istana Asserayah Hasyimiah, lengkap dengan peralatan kerajaan yang kebanyakan dari Eropa, dalam bentuk gubah atau gotic style, setelah beliau kembali dari lawatan ke Belanda dan Jerman.
  4. Beliau membuat perkebunan-perkebunan, kapal-kapal laut, dan rumah sewa.
  5. Mendirikan percetakan buku-buku untuk keperluan kerajaan termasuk buku tata pemerintahan kerajaan, yang diberi nama Babul Qawa’id.
Sebagai Kepala Suku besar antara lain :
  1. Datuk lima puluh ialah Seri Beduangsa
  2. Datuk Tanah Datar ialah Seri Paduka Raja
  3. Datuk Pesisir ialah Seri Raja
  4. Datuk kampar ialah Maharaja Seri Wangsa
Datuk yang diangkat sebagai hakim polisi antara lain :
  1. Propinsi Negeri Tebing Tinggi, dipimpin oleh Tengku Temenggung.
  2. Propinsi Negeri Siak Sri Indrapura, dipimpin oleh Tengku Besar.
  3. Propinsi Negeri Merbau, dipimpin oleh Orang Kaya Setia Indra.
  4. Propinsi Negeri Bukit Batu, dipimpin oleh Datuk Laksamana.
  5. Propinsi Negeri Tanah Putih, dipimpin oleh Datuk Setia Maharaja.
  6. Propinsi Negeri Kubu, dipimpin oleh Datuk Jaya Perkasa / Datuk Raja Indra Setia.
  7. Propinsi Negeri Bangka, dipimpin oleh Datuk Dewa Pahlawan.
  8. Propinsi Negeri Pekanbaru, dipimpin oleh Syarif Bendahara.
  9. Propinsi Negeri Tapung Kanan, dipimpin oleh Datuk Bendahara Muda Sekijang.
Ada dua Komisaris Jajahan terdiri dari:
  1. Jajahan Sebelah Barat, dipimpin oleh Tengku Mansyur Putera Mangkubumi gelas Tengku Pangeran Wira Negara.
  2. Jajahan Sebelah Hulu, dipimpin oleh Tengku Cik gelar Tengku Pangeran Wira Kesuma.
Rangkuman bagian pengantar dari Babul Qawa’id berisi dua pasal berikut:
- Pasal Pertama : Menyatakan siapa-siapa yang menjadi hamba rakyat Sri Paduka
- Pasal Kedua

:

Perkara perniagaan, hutang-piutang dan kehidupan lainnya melibatkan hamba rakyat Sri Paduka dan bangsa lainnya.

 
 
BAB I Menentukan watas dan perhinggaan bagian provinsi masing-masing.
  Pasal Satu Negeri Siak Sri Indrapura
  Pasal Dua Negeri Tebing Tinggi
  Pasal Tiga Negeri Merbau
  Pasal Empat Negeri Bukit Batu
  Pasal Lima Negeri Bangko
  Pasal Enam Negeri Tanah Putih
  Pasal Tujuh Negeri Kubu
  Pasal Delapan Negeri Pekanbaru
  Pasal Sembilan Negeri Tapung Kiri
  Pasal Sepuluh Negeri Tapung Kanan
     
BAB II Nama gelar yang berkuasa di Kerapatan Tinggi dan menjadi Hakim Polisi pada propinsi masing-masing.
  Pasal Satu Hakim Kerapatan tinggi, polisi, Hajim Syari’ah, Hakim Kepala Suku Hinduk di Siak
  Pasal Dua Tengku Tumenggung di Tebing Tinggi
  Pasal Tiga Orang Kaya Setia Indra di Merbau
  Pasal Empat Datuk Laksamana di Bukit Batu
  Pasal Lima Datuk Dewa Pahlawan di Bangko
  Pasal Enam Datuk Setia Maharaja di Tanah Putih
  Pasal Tujuh Datuk Jaya Perkasa / Datuk Raha Indra Setia di Kubu
  Pasal Delapan Datuk Bandar di Pekanbaru
  Pasal Sembilan Syarif Bendahara di tapung Kiri
  Pasal Sepuluh Datuk Bendahara Muda Sekijang di Tapung Kanan
     
BAB III Perkara dan bicara yang wajib dibawa ke hadapan Majelis Kerapatan Tinggi yang bersemayam di dalam Negeri Siak Sri Indrapura.
  Pasal Satu Membunuh disengaja dengan senjata tajam dan sejenisnya
  Pasal Dua Membunuh orang disengaja dengan racun dan sejenisnya
  Pasal Tiga Rupa-rupa pembunuhan lainnya dengan senjata
  Pasal Empat Terkena luka besar, merusak urat besar, sampai merusakkan anggota badan jadi cacat
  Pasal Lima Mencuri, maling, samun, dan segala tipu daya
  Pasal Enam Salah bakar
  Pasal Tujuh Celaka durhaka
  Pasal Delapan Angkara Murka
  Pasal Sembilan Hutang piutang
     
BAB IV Perkara dan bicara yang wajib dibawa ke hadapan hakim polisi yang bersidang di dalam Negeri Siak Sri Indrapura.
  Pasal Satu Menyuruh kerja paksa.
  Pasal Dua Menentukan denda.
  Pasal Tiga Memutuskan perkara hutang piutang.
  Pasal Empat Menyelesaikan perkara dusun, kebun dan kampung.
     
BAB V Perkara dan bicara yang dibicarakan di hadapan Hakim Polisi Jajahan Negeri Siak Sri Indrapura
  Pasal Satu Menghukum kerja paksa, setinggi-tingginya 3 bulan.
  Pasal Dua Bila hukuman kerja paksa lebih satu bulan.
  Pasal Tiga Menentukan denda maka, setinggi-tingginya 60 ringgit burung.
  Pasal Empat Memutuskan perkara hutang-piutang, setinggi-tingginya 150 ringgit burung.
  Pasal Lima Menyelesaikan perkara harta pusaka, setinggi-tingginya 300 ringgit burung.
  Pasal Enam Menyelesaikan perkara dusun, kebun dan kampung, setinggi-tingginya 300 ringgit burung.
  Pasal Tujuh Yang wajib dibicarakan bahagian propinsi, dan perkara yang lebih besar wajib dikirimkan pada hakim Polisi Negeri Siak Sri Indrapura
     
BAB VI Musyawarah hakim-hakim polisi
BAB VII Nama kepala suku hinduk-hinduk
BAB VIII Kuasa kepala suku
BAB IX Kuasa bagi bendahara
BAB X Kuasa Qadi Negeri Siak
BAB XI Imam jajahan
BAB XII Kuasa kepala sekalian imam jajahan
BAB XIII Ketinggian Sri Paduka Sultan atas hukum polisi dan kepala suku hinduk-hinduk
BAB XIV Pekerjaan dan tanggungan hakim-hakim polisi bagian Negeri Siak Sri Indrapura dan hakim polisi bahagian propinsi jajahan.
BAB XV Kewajiban bagi pangeran-pangeran.
BAB XVI Pekerjaan hoof jaksa.
BAB XVII Tambahan pekerjaan baduada perkasa.
BAB XVIII Aturan menjual kebun, dusun, dalam negeri Siak Sri Indrapura serta jajahannya taklukanya
BAB XIX Menentukan nama suku
BAB XX Aturan kepala-kepala mengerah bila beroleh perintah dari Sri Paduka Sultan menyuruh berat bekerja
BAB XXI Menyatakan bahagian-bahagian denda dan sapu meja yang dapat dari tempat keadilan yang dilakukan oleh Kerapatan Tinggi dan Hakim Polisi Negeri Siak dan Hakim Polisi Jajahan.
     
Pencarian
   
Interaktif
  Galeri Gambar  
  Buku Tamu  
  Download  
  Direktori Link  
   
Link Pemerintah
BPI Siak
DISDUKCAPIL Siak
Diskes Siak
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemprov Riau
RSUD Siak
SIMPOTENDA Kab. SIAK
   
Statistik Website
Total Hits:323.998
Pengunjung:25.613
Tersibuk:12 Nov 09
   
Pengunjung Online
US 38.107.x.x
Unknown 194.8.x.x
SE Entireweb spider