488 Pekebun Sawit di Siak Terlindung Program BPJS Ketenagakerjaan

2 tahun yang lalu - Kamis, 5 September 2024 08:47 Dilihat 480 kali
IMG

Pemerintah Kabupaten Siak menyerahkan 488 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petani pekebun sawit di kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

 

Penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024. Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Wakil Bupati Siak Husni Merza pada kegiatan “lapor Pak Bup” di Aula Kantor Camat Mempura, Rabu (4/9/2024).

 

"Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dan mengikuti sosialisasikan penyaluran kartu dalam program BPJS Ketenagakerjaan pekebun sawit melalui dana DBH Sawit tahun 2024,”kata Husni.

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 91 tahun 2023 Pemkab Siak telah menerima dana DBH tahun 2023 dan 2024 sebanyak 20 persen. Oleh Karena itu, 2024 ini Pemkab Siak telah menganggarkan untuk 3.850 pekebun sawit akan diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

 

"Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekebun sawit bertujuan mencegah munculnya garis kemiskinan yang baru akibat dari tidak terlindunginya pekerja dari resiko sosial. Selain itu,” sebutnya.

 

Manfaat lain, sambung Husni, beasiswa dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meminimalisir angka putus sekolah dan kehilangan penghasilan rutin akibat meninggalnya pencari nafkah.

 

“Berkebun Sawit, termasuk pekerjaan beresiko tinggi, jika si pencari nafkah misalnya, ayah sudah tidak ada, maka dari program beasiswa BPJS anak-anak yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikan,” kata dia.

 

Saat ini sebanyak 2889 pekebun sawit telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja selain melindungi pencari nafkah Pemkab Siak juga memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak-anaknya.

 

“Saat ini, ada 2889 pekebun sawit di kabupaten Siak telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung  Intruksi Presiden No 2 tahun 2021,” terangnya.

 

Supri (43) dari kelompok tani Koperasi Beringin Jaya yang kesehariannya, pekerja kebun sawit bersyukur menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya dengan adanya kartu ini dirinya terlindungi saat bekerja mencari nafkah.

 

"Tentunya kami yang sehari-harinya berkebun, khususnya kelapa sawit merasa terlindungi lah dengan adanya program BPJS ini. Karena saat diluar kita tidak tahu musibah apa yang menimpa dengan adanya program ini anak-anak kami, mendapatkan jaminan bila terjadi sesuatu kepada kami selaku kepala keluarga saat mencari nafkah"ringkasnya.

Tags:
Share:
1 hari yang lalu

Petani Teluk Lanus Keluhkan Irigasi, Ratusan Hektare Lahan Tak Bisa Digarap

2 hari yang lalu

Video Bupati Viral, Wapres RI Kirim Tim Khusus ke Wilayah 3T Siak

3 hari yang lalu

Bupati Siak Jawab Tiga Pertanyaan Presiden Soal Solusi Karhutla

6 hari yang lalu

Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Sungai Rawa-Tanjung Buton Sepanjang 6,4 Km

35 menit yang lalu

Sambut HUT ke-27 Siak, BRK Syariah Gelar Safari Haji, Realisasi Porsi Haji Capai 614

5 jam yang lalu

STAI Sulthan Syarif Hasyim Siak Resmi Berubah Jadi Institut

5 jam yang lalu

Kado Indah HUT Ke-27: Siak-CSIRT Resmi Dikukuhkan BSSN, Pertama Kali dalam Sejarah Pemkab Siak

17 jam yang lalu

BSSN Kukuhkan Tim Tanggap Siber Diskominfo Siak, Keamanan Digital Semakin Diperkuat