Sekretaris daerah Arfan Usman buka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reporma Agraria Kabupaten Siak tahun 2024 yang di laksanakan di aula rapat Raja Indra Pahlawan komplek perkantoran tanjung agung kelurahan sungai Mempura, Rabu (17/7/2024).
Dalam hal ini pemerintah kabupaten siak melalui dinas, badan dan kepala bagian berkolaborasi yang tergabung dalam Tim gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten Siak yang di inisiasi kan oleh Badan Pertanahan kabupaten siak untuk terus berupaya menyukseskan poin ke 3 Nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran daerah desa atau kampung.
Arfan Usaman menyampaikan amanat Bupati Alfedri, bahwa kolaborasi ini di bentuk untuk menyatukan persepsi dengan tujuan memberikan pelayanan penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat kampung terhadap kepastian hukum legalitas hak atas tanah dalam mengelola dan mengarap lahan sesuai dengan peruntukannya.
"Semoga Tim gugus tugas Reporma Agraria ini bekerja setulus hati dan dapat merumuskan persoalan sampai selesai dan berkemajuan, tentu langkah ini bisa memberikan harapan pasti kepada masyarakat di kabupaten siak dan memberikan manfaat guna menaikan taraf ekonomi masyarakat dalam mengarap lahan menjadi produktif dan dapat menuai hasil melimpah", Ungkap Arfan Usman.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektar yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat
Kebijakan reforma agraria idealnya dibentuk untuk menuntaskan permasalahan pertanahan berupa, Penelantaran tanah bekas HGU, Kesulitan memperoleh akses (inaccessibility) dan Kriminalitas penduduk terhadap penguasaan tanah.
Keberhasilan reforma agraria dapat ditentukan dengan tersedianya Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari klaster Transmigrasi, HGU habis, tanah negara, tanah terlantar, dan pelepasan dari kawasan hutan.
Dalam pembangunan nasional, reforma agraria dapat digunakan sebagai langkah awal bagi kebijakan ekonomi nasional yang memiliki kaitan dengan upaya pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, mengatasi kemiskinan dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan di pedesaan.