SURAT EDARAN PENGGUNAAN LOGO DAN TEMA HUT PERAK KE-25 KABUPATEN SIAK TAHUN 2024 SERTA PENGGUNAAN LOGO BERAKHLAK DAN TAGAR BANGGA MELAYANI BANGSA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIAK

2 tahun yang lalu - Kamis, 6 Juni 2024 10:27 Dilihat 2,499 kali
IMG

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Perak Ke-25 Kabupaten Siak Tahun 2024 sebagai wujud rasa syukur dan lebih awal mensosialisasikan kepada masyarakat luas atas telah berdirinya Kabupaten Siak yang sudah berumur 25 Tahun, serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di lingkungan Aparatur Sipil Negara. Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 

  1. Tema HUT perak ke-25 Kabupaten Siak Tahun 2024 adalah “Bersatu Membangun Negeri, Untuk Siak Maju dan Sejahtera”;
  2. Logo HUT perak ke-25 Kabupaten Siak Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
  3. Di lingkungan instansi pemerintah daerah, DPRD, maupun instansi vertikal Kabupaten Siak, Penghulu Kampung se-Kabupaten Siak, BUMN/ BUMD, Perusahaan Swasta/ Lembaga Keuangan Kegiatan Usaha/ Jasa Perdagangan dan Seluruh Sektor Kegiatan Usaha di Kabupaten Siak, agar turut membantu mensosialisasikan secara massif kepada masyarakat luas terkait logo dan tema HUT perak ke-25 Kabupaten Siak Tahun 2024 melalui penggunaan logo dan tema tersebut dalam setiap baleho, spanduk, poster, konten media sosial, latar virtual, twibbon, bahan paparan, dan lain-lain. Adapun Logo dan Tema HUT Perak ke-25 Kabupaten Siak Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan https://s.id/hutsiakke25 . Khusus untuk instansi/ Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak serta penghulu kampung se-Kabupaten Siak agar mencantumkan logo dan tema HUT perak ke-25 Kabupaten Siak Tahun 2024 pada kop surat dinas tahun 2024. Untuk keseragaman penempatan logo dan tema pada kop surat dinas tahun 2024 sebagaimana contoh terlampir;
  4. Khusus untuk ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak agar menggunakan logo “berakhlak” dan tagar “Bangga Melayani Bangsa” dalam setiap kegiatan pemasangan baleho, spanduk, poster, konten media sosial, latar virtual, twibbon, bahan paparan, dan lain-lain, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di lingkungan Aparatur Sipil Negara. Untuk keseragaman penggunaan logo dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/BahanInternalisasiCoreValues .

    Download Surat Edaran https://s.id/26MMd
Tags:
Share:
8 jam yang lalu

Bupati Siak Minta Kepastian TKD, Khawatir Perencanaan Anggaran Melenceng

18 jam yang lalu

Sekda Siak Mahadar Ingatkan Sektor Perhotelan dan Event Perkuat Manajemen Risiko

3 hari yang lalu

Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Afni: Bersama Kita Perkuat Sinergi Pembangunan

3 hari yang lalu

Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak, Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah

8 jam yang lalu

Bupati Siak Minta Kepastian TKD, Khawatir Perencanaan Anggaran Melenceng

8 jam yang lalu

Bupati Afni Dorong Nilai Bab Al Qawa’id Dihidupkan, Tak Berhenti sebagai Artefak Museum

18 jam yang lalu

Anggaran Terbatas, PKK Siak Diminta Tetap Bergerak lewat Kolaborasi

18 jam yang lalu

Pemkab Siak Berhasil Memfasilitasi Kesepakatan Antara PT RAPP dan Koperasi Dayun Bina Sejahtera