Jakarta - Pjs Bupati Siak Indra Purnama mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024 yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, (7/11/2034).
Rapat yang di gelar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia ini, dibuka langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dengan tema “Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas 2045”.
Astacita merupakan delapan misi yang diusung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Rakornas tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya koordinasi yang kuat, antara pemerintah pusat dan daerah guna menghadapi berbagai tantangan nasional serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif.
Selain itu, Pemerintahan pusat juga menyampaikan arahan dan prioritas pembangunan serta kebijakan yang diharapkan dapat diterapkan oleh pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi tantangan nasional dan global.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Siak siap melaksanakan arahan pak presiden dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah," Ucap Pjs Bupati Siak, Indra Purnama saat ditemui seusai Rakornas.
Indra berharap Rakornas ini dapat mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat tekad untuk memajukan pelayanan dan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Siak.
"Sebagai salah satu daerah dengan berbagai inovasi dan prestasi, Kabupaten Siak hadir dengan komitmen penuh untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Rakornas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta membahas strategi yang efektif, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Pada Rakornas ini, juga dihadiri oleh jajaran menteri dan kepala lembaga negara Kabinet Merah Putih. Selain itu, hadir pula kepala daerah dan Forkopimda dari seluruh Indonesia.
Forum ini juga dihadiri oleh KPU dan Bawaslu, baik pusat maupun daerah, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (MC-Siak/Riki)