Kadisdik Riau Larang Pelajar di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

marcos 3 bulan yang lalu - Minggu, 1 Maret 2026 12:11 Dilihat 212 kali
IMG


Pekanbaru,- Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2) itu, kebijakan tersebut di keluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Kadisdik Riau Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya, Sabtu, (28/2/2026).

Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.

Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.


(MC Kabupaten Siak/dp07)

Tags:
Share:
3 jam yang lalu

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis

1 hari yang lalu

Sambut Satu Muharram 1448 H, Bupati Siak Imbau Pelajar Shalat Berjemaah ke Masjid

1 hari yang lalu

Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas

2 hari yang lalu

BKPRMI Kabupaten Siak Matangkan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

3 jam yang lalu

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis

1 hari yang lalu

Sambut Satu Muharram 1448 H, Bupati Siak Imbau Pelajar Shalat Berjemaah ke Masjid

1 hari yang lalu

Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas

2 hari yang lalu

BKPRMI Kabupaten Siak Matangkan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H