PGRI Usulkan Pemerintah dan DPR Susun Undang-Undang Perlindungan Guru

syafiga 1 tahun yang lalu - Senin, 25 November 2024 10:28 Dilihat 231 kali
IMG



Setelah dua bulan cuti mengikuti kampanye Pilkada Serentak 2024, Bupati Siak Alfedri kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Siak.


Memulai tugasnya, pagi Senin itu, ia langsung mengambil apel dan menjadi pembina upacara HUT KORPRI, PGRI dan HUT Guru tahun 2024 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Siak.


Bupati Siak Alfedri saat membacakan amanat Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menyampaikan pendidikan yang berkualitas akan terwujud manakala guru sebagai aktor utama pendidikan.


Mendapat perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum bagi guru. Maraknya guru yang terlibat kasus pinjaman online ilegal.


"(Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 42 persen guru terlibat pinjol ilegal) menunjukkan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru," kata dia.


Kemudian, maraknya guru di berbagai daerah yang mengalami kekerasan, dilaporkan dan diproses hukum menunjukkan lemahnya perlindungan pada guru saat menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa. 


Adanya pasal-pasal perlindungan terhadap guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya.


Ternyata tetap tidak membuat guru aman dalam bertugas karena faktanya masih banyak guru-guru kita yang menjalani proses hukum karena menjalankan profesinya.


"Untuk itu, dalam kesempatan Hari Ulang Tahun PGRI/Hari Guru Nasional yang berbahagia ini, izinkan PGRI mengusulkan dan memohon agar pemerintah bersama DPR menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru," harapnya.


Di penghujung sambutan tertulis Alfedri mengatakan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan. 


(MC-Siak/Aya)

Tags:
Share:
21 jam yang lalu

Sambut Satu Muharram 1448 H, Bupati Siak Imbau Pelajar Shalat Berjemaah ke Masjid

1 hari yang lalu

Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas

1 hari yang lalu

BKPRMI Kabupaten Siak Matangkan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

1 hari yang lalu

Jadi Narasumber di Kompas TV, Afni Bicara Strategi Keterlibatan UMKM Lokal di MBG

21 jam yang lalu

Sambut Satu Muharram 1448 H, Bupati Siak Imbau Pelajar Shalat Berjemaah ke Masjid

1 hari yang lalu

Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas

1 hari yang lalu

BKPRMI Kabupaten Siak Matangkan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

1 hari yang lalu

Jadi Narasumber di Kompas TV, Afni Bicara Strategi Keterlibatan UMKM Lokal di MBG