Setelah dua bulan cuti mengikuti kampanye Pilkada Serentak 2024, Bupati Siak Alfedri kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Siak.
Memulai tugasnya, pagi Senin itu, ia langsung mengambil apel dan menjadi pembina upacara HUT KORPRI, PGRI dan HUT Guru tahun 2024 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Siak.
Bupati Siak Alfedri saat membacakan amanat Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menyampaikan pendidikan yang berkualitas akan terwujud manakala guru sebagai aktor utama pendidikan.
Mendapat perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum bagi guru. Maraknya guru yang terlibat kasus pinjaman online ilegal.
"(Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 42 persen guru terlibat pinjol ilegal) menunjukkan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru," kata dia.
Kemudian, maraknya guru di berbagai daerah yang mengalami kekerasan, dilaporkan dan diproses hukum menunjukkan lemahnya perlindungan pada guru saat menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa.
Adanya pasal-pasal perlindungan terhadap guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya.
Ternyata tetap tidak membuat guru aman dalam bertugas karena faktanya masih banyak guru-guru kita yang menjalani proses hukum karena menjalankan profesinya.
"Untuk itu, dalam kesempatan Hari Ulang Tahun PGRI/Hari Guru Nasional yang berbahagia ini, izinkan PGRI mengusulkan dan memohon agar pemerintah bersama DPR menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru," harapnya.
Di penghujung sambutan tertulis Alfedri mengatakan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan.
(MC-Siak/Aya)