PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13

marcos 1 jam yang lalu - Rabu, 24 Juni 2026 11:54 Dilihat 92 kali
IMG


Siak,- Pemerintah Kabupaten Siak memastikan pembayaran gaji 13 bagi ASN. Termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, dalam waktu dekat segera dibayarkan.

Untuk P3K Paruh Waktu, tahun ini pertama kalinya, mendapatkan haknya dalam bentuk gaji 13 yang peruntukannya dimaksudkan untuk membantu biaya pendidikan anak masuk sekolah. 

Sumber pendanaan gaji 13 ini murni berasal dari APBD Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai Rp41 miliar.

Kepastian perihal pembayaran gaji 13 ini disampaikan Bupati Siak, Afni Zulkifli, di dampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dalam rapat Realisasi Fiski dan Keuangan per bulan Mei 2026, Rabu (23/6) di Kantor Bupati Siak.

Afni menjelaskan, pembayaran gaji 13 tersebut, sumber pendanaan murni berasal dari APBD Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai Rp41 miliar.

"Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka alokasinya disisihkan untuk gaji 13 dan perdana P3K paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya P3K paruh waktu juga perdana mendapatkan gaji 14 atau THR yang bersumber dari APBD," ungkap Afni, Rabu (24/6/2026).

Dana untuk pembayaran gaji 13 saat ini sudah tersedia di kas daerah. Seluruh OPD mulai Rabu tanggal 24 Juni 2026, secara bertahap sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). 

Selain dibayarkannya gaji 13, Pemkab Siak pada waktu berdekatan juga menyalurkan pembayaran untuk non ASN yang didominasi tenaga Guru, Kesehatan, dan Kebersihan, dengan total nilai mencapai Rp10 miliar. 

Ini di luar dari penyaluran gaji ASN bulan Juli yang mulai diproses pembayarannya pada akhir Juni. Nilainya mencapai Rp57 miliar yang berasal dari DAU. Sehingga diperkirakan ada penyaluran uang dari kas daerah Pemkab Siak mencapai Rp108 miliar dalam waktu hampir bersamaan kepada lebih 11 ribu penerima.

"Meski kami tidak bisa memaksa, harapannya kami meminta kepada seluruh ASN agar membelanjakan uangnya di Siak demi menjaga perputaran ekonomi di tengah masyarakat. Kiranya alokasi gaji 13 juga bisa dimanfaatkan untuk membantu membeli perlengkapan sekolah anak sebagaimana peruntukannya," tambah Wakil Bupati Siak, Syamsurizal.

Selain membayarkan kewajiban pada ASN dan Non ASN, Pemkab Siak juga memastikan akan terus memprioritaskan pencicilan tunda bayar pada pihak ketiga. Hal ini sudah menjadi komitmen meski kondisi fiskal mengalami tekanan akibat dipangkasnya dana transfer pusat ke daerah.

"Sampai saat ini kami sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan utang tunda bayar tahun 2025, sebesar Rp239,9 miliar. Kami sendiri baru menjabat di 4 Juni 2025. Sehingga total utang tunda bayar yang kami tanggung masih sekitar Rp317,3 miliar lagi," ungkap Bupati Afni.

Beban utang ini optimis akan mampu dibayar, seiring dengan komitmen Menteri Keuangan yang telah mengakui utang ke Pemda dan berjanji akan mencicilnya. Adapun utang kurang salur pusat ke Kabupaten Siak sekitar Rp489 miliar.

"Kalau pusat bayar utangnya ke kita, maka kami pasti prioritaskan bayar utang ke pihak ketiga. Kami optimis akan mampu membayarkannya, karena PMK sudah ada bahwa pusat mengakui berhutang ke kita sebesar Rp489 miliar. Kami terus berjuang dengan segala cara menagih ini dan mohon doanya," harap Afni.

Dengan berhasil dibayarkannya kewajiban gaji 13, tak lupa meminta seluruh jajaran tetap bekerja keras menjaga pelayanan pada masyarakat, dan terus berinovasi.

"Dengan beratnya kondisi fiskal di beberapa daerah, Alhamdulillah kewajiban gaji 13 ini bisa terbayarkan dan utang pada pihak ketiga pelan-pelan terus dicicil. Pada seluruh jajaran teruslah bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Siak," imbau Afni. 


(Dep/MC Siak)

Tags:
Share:
1 jam yang lalu

PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13

3 jam yang lalu

KKP Tegaskan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan PT TFDI Hanya Sementara

4 jam yang lalu

SPMB SD dan SMP Kabupaten Siak Tahun Ajaran 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online

15 jam yang lalu

Diskominfo Siak Perkuat Kompetensi SDM Melalui Pelatihan Media Sosial dan AI

1 jam yang lalu

PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13

3 jam yang lalu

KKP Tegaskan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan PT TFDI Hanya Sementara

4 jam yang lalu

SPMB SD dan SMP Kabupaten Siak Tahun Ajaran 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online

15 jam yang lalu

Diskominfo Siak Perkuat Kompetensi SDM Melalui Pelatihan Media Sosial dan AI