Pemkab Siak Keluarkan Aturan Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadan

syafiga 4 minggu yang lalu - Selasa, 4 Maret 2025 10:29 Dilihat 136 kali
IMG



Siak – Pemerintah Kabupaten Siak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. Surat Edaran tersebut, dengan nomor 800/BKPSDMD/BINWAS/167 itu sudah diteken Bupati Siak.


SE ini mengatur jam kerja ASN pegawai sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara di bulan suci ramadan 1445 H. SE juga mengatur memberlakukan lima hari atau enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam istirahat.


“Pengaturan jam kerja di bulan ramadan ini, 

memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik,” kata Kepala BKPSDMD Kabupaten Siak, Zulfikri di Siak, Selasa (4/3/2025).


Hal tersebut kata dia, sebagai mana ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara serta untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah. 


"Di surat edaran jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa,"  kata Zul.


Adapun SE aturan jam kerja tersebut yakni  pertama, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB.  


Sementara khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 - 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.


Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin - Kamis dan Sabtu, aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. 


Sementara itu, untuk pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap. Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. 


Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.


Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan. 


SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni hari Senin - Rabu mengenakan mengunakan pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. 


Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas dilapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.


Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan. "Untuk apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan," tandasnya.


(MC/Siak/Hms)

Tags:
Share:
6 bulan yang lalu

Sulap Lahan Kosong, Jadi Kebun Semangka Kelompok Tani ini, Cuan.

8 bulan yang lalu

Mantap, Pelajar SMP Kabupaten Siak Belajar Mengunakan Chromebook belajar.id

1 tahun yang lalu

BUMKam Seminai Jaya Penuh Prestasi dan Tingkatkan Taraf Ekonomi Masyarakatnya

5 bulan yang lalu

Perkuat Sinergi, Pemkab Siak Terima Kunjungan Kerja Danrem 031/Wira Bima

1 minggu yang lalu

Daftar Proyek Strategis/Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Kabupaten Siak Tahun 2025