Pemkab Siak Tata Ulang Izin Baru Ritel Modern, Perkuat UMKM Lokal

marcos 6 bulan yang lalu - Jumat, 7 November 2025 18:30 Dilihat 147 kali
IMG


Siak — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, sebagai upaya memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal sekaligus menata kembali keseimbangan ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, dalam rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan ritel modern, dan pelaku UMKM di Kabupaten Siak. 


 “Kami memutuskan untuk melakukan moratorium pemberian izin baru untuk ritel modern, baik Alfamart maupun Indomaret karena jumlahnya sudah terlalu banyak di Kabupaten Siak, seraya mengevaluasi izin yang ada untuk memberikan ruang bagi UMKM lokal Siak," ujar Bupati Afni, di Zamrud Room, Jumat (7/11/2025).

Setidaknya ada 47 Indomaret dan 42 Alfamart, namun dari hasil evaluasi, sekitar 95 persen produk yang dijual di jaringan tersebut belum banyak yang melibatkan pelaku UMKM lokal Siak.

Melalui kebijakan moratorium ini, Pemkab Siak juga akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap izin-izin ritel modern yang telah ada. Salah satu fokusnya adalah mendorong agar seluruh ritel modern di Siak memiliki outlet khusus untuk produk UMKM lokal.

“Padahal banyak UMKM kita yang punya produk luar biasa. Hanya saja memang perlu dilakukan pembinaan agar produknya berstandar di pasar modern. Tapi kami juga minta relaksasi kebijakan, karena tentu tidak bisa menyamakan produk rumahan dengan produk perusahaan besar. Kami ingin produk UMKM Siak, betul betul bisa masuk ke pasar ritel modern," jelasnya. 


  Selain langkah tersebut, Pemkab Siak juga tengah menyiapkan gerakan Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, yang bertujuan menstabilkan harga kebutuhan pokok dan memperkuat peran UMKM dalam rantai pasok lokal.


“Alhamdulillah, di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Siak sudah terbentuk Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Yang nantinya kami akan bersiap bagaimana bisa menampung  UMKM yang ada dan membantu masyarakat memangkas harga"  kata dia. 

"Mudah mudahan niat baik ini nanti akan selaras antar ritel modern dan UMKM melalui intervensi kebijakan pemerintah agar bisa menghidupkan UMKM Siak," sambungnya. 

Melalui moratorium izin baru, pendampingan usaha, dan regulasi daerah yang berpihak, diharapkan 14 ribu lebih pelaku UMKM di Kabupaten Siak dapat terus tumbuh berkembang untuk memperkuat ekonomi lokal, Kabupaten Siak.


(Rahma/MC Siak)

Tags:
Share:
13 jam yang lalu

Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Tanam 7000 Bibit Mangrove

16 jam yang lalu

Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

16 jam yang lalu

Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balai kayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik

1 hari yang lalu

Wabup Syamsurizal Perkenalkan Pesona Negeri Istana kepada Komisaris Bank Mandiri

13 jam yang lalu

Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Tanam 7000 Bibit Mangrove

16 jam yang lalu

Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

16 jam yang lalu

Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balai kayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik

1 hari yang lalu

Wabup Syamsurizal Perkenalkan Pesona Negeri Istana kepada Komisaris Bank Mandiri