Pjs Bupati Siak Indra Purnama Berpesan, Jaga dan Kelola Kearsipan Profesional

syafiga 3 hari yang lalu - Selasa, 12 November 2024 10:04 Dilihat 26 kali
IMG

Mempura  Arsip merupakan aset yang memiliki nilai guna dan arti penting yang merupakan pusat informasi, pusat ingatan, bahan bukti resmi dan dan sejarah mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintah.


Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan laksanakan kegiatan Penyerahan Arsip Statis dan Pemusnahan Arsip Tahun 2024 di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak di aula rapat Sri Indrapura, Selasa (12/11/2024).


Indra Purnama mengatakan, "Arsip mempunyai peran yang sangat penting dalam melindungi hak kepentingan organisasi, instansi dan perseorangan oleh karena sifatnya yang sangat penting."


Oleh karena itu, Arsip harus memperoleh perlindungan khusus, terutama dari kemungkinan musnah, hilang atau rusak yang diakibatkan oleh bencana atau musibah lainnya.


"Sesuai undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan maka lembaga-lembaga negara wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dan diperkuat juga dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan arsip," tegas Indra Purnama.


Lanjut Indra Purnama berpesan, arsip juga disebut sebagai darah kehidupan dan tulang punggung organisasi pemerintahan, sungguh sangat ironis apabila instansi tidak memiliki tata kelola kearsipan secara teratur.


Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Salmiah Safitri melaporkan, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 01 tahun 2020 tentang penyelamatan arsip dan pelestarian arsip negara periode 2014-2019 menyatakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pencipta arsip untuk melakukan identifikasi arsip yang tercipta, pemberkasan daftar arsip inatif dan penyusutan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip.


Adapun pemusnahan arsip pada kegiatan ini adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna dan sudah melalui tahapan dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melaksanakan pemusnahan arsip secara berkala sesuai kebutuhan.


"Pengajuan pemusnahan arsip yang masa retensinya sudah 10 tahun pada tahun 2024 ini berjumlah 8.145 arsip, dan juga penyerahan arsip Statis oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak sebanyak 184 berkas arsip dari dinas, badan, dan kecamatan," ucap Salmiah Safitri dalam laporannya.

Tags:
Share:
9 bulan yang lalu

Bupati Siak Alfedri Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Siak Tahun 2025

9 bulan yang lalu

Bujang Kampung ke 96 di Teluk Lanus

9 bulan yang lalu

BUMKam Seminai Jaya Penuh Prestasi dan Tingkatkan Taraf Ekonomi Masyarakatnya

1 bulan yang lalu

Terus Toreh Prestasi Pemkab Siak Terima Penghargaan ALI

3 jam yang lalu

Sekda Siak : Kami Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024