Tegakan Perda, Satpol PP Siak Tertibkan Reklame Liar

marcos 3 bulan yang lalu - Kamis, 12 Februari 2026 05:57 Dilihat 59 kali
IMG


SIAK -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Siak menertibkan spanduk dan baliho reklame yang melanggar perizinan di wilayah Kecamatan Siak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak reklame. Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran masih ditemukan di lapangan," ungkap Syamsurizal, Rabu (11/2026).

Penertiban berlangsung secara tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi yang solid antara personel Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Siak.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran pelaku usaha terhadap kepatuhan aturan daerah semakin meningkat demi kemajuan Kabupaten Siak," kata dia.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah nyata penegakan hukum daerah, bukan sekadar imbauan.

"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap pemasangan reklame mematuhi standar kelayakan dan legalitas. Tujuannya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat," sebut Subandi.

Petugas menindak reklame yang tidak memiliki izin, kemudian izin yang telah habis masa berlakunya. Hingga reklame dengan kondisi fisik rusak yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak estetika kota.

"Kami akan terus melakukan penertiban wilayah kerja Kota Siak dan akan berlanjut di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Siak," tegasnya.


(Dp07/MC Kabupaten Siak)

Tags:
Share:
3 jam yang lalu

Bupati Siak : Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan

22 jam yang lalu

Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Tanam 7000 Bibit Mangrove

1 hari yang lalu

Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

1 hari yang lalu

Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balai kayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik

3 jam yang lalu

Bupati Siak : Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan

22 jam yang lalu

Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Tanam 7000 Bibit Mangrove

1 hari yang lalu

Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

1 hari yang lalu

Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balai kayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik