Jakarta – Bupati Siak Alfedri menghadiri rapat koordinasi nasional pengendalian sampah tahun 2024, serta penguatan komitmen Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Rakor tersebut, dihadiri Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Nurofiq dan diikuti 514 kepala daerah para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Siak Alfedri menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 sesuai dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
"Apa yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq itu, kita di daerah telah mewujudkan upaya-upaya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Seperti gerakan bank sampah di setiap kecamatan,” kata Alfedri.
Alfedri menambahkan, dalam mengelolaan sampah, Pemkab Siak terus mendorong Pemerintah Kampung mendirikan bank sampah bertujuan agar sampah organik dan non organik bisa didaur ulang dan pengelola bank sampah mendapatkan sampah beli dari masyarakat.
“Dengan adanya bank sampah, menyadarkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, namun sampah bisa bernilai ekonomis jika dijual ke pengelola bank sampah. Ini sudah berjalan di beberapa kampung di Kabupaten Siak,” sebutnya.
Lanjutnya, pemanfaatan kembali sampah dan daur ulang sampah serta komitmen mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan digantikan kemasan ramah lingkungan.
“Ini juga sudah kita lakukan, setiap acara kita tidak lagi menggunakan gelas plastik namun kita gunakan gelas berbahan kertas. Selain itu, kita sudah menerapkan penggunaan tumbler bagi pelajar,” kata dia lagi.
Alfedri menegaskan pentingnya dukungan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dari Kementerian PUPR bidang persampahan melalui ditjen cipta karya.
“Dalam mengurangi sampah di tingkat produsen, perlu dukungan penyediaan sarana dan prasarana dari PUPR agar sampah mampu di kelola dari hulu ke hilir,” kata dia.
Rakornas ini juga memberikan pentunjuk bagaimana daerah dapat akses pendanaan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang lebih besar dan berkelanjutan.***