SIAK — Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPK) Kabupaten Siak menegaskan klaim lahan seluas sekitar 291 hektare di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak belum dapat diakui sebagai hak atas tanah yang sah sebelum melalui verifikasi dan pembuktian hukum.
Ketua Pelaksana TFPK Kabupaten Siak, Anton Hidayat, S.H., mengatakan klaim Kelompok Tani Dayun Sejahtera yang dibantu Datuk Batin Rasul tersebut harus diverifikasi berdasarkan identitas pihak yang mengklaim, batas dan lokasi lahan, riwayat penguasaan, serta dokumen pendukung.
Penegasan itu disampaikan menyusul rapat fasilitasi pada 12 Oktober 2026. Anton menekankan, proses fasilitasi pemerintah bukan bentuk pengakuan kepemilikan ataupun jaminan penerbitan legalitas tanah.
"Setiap pihak yang mengajukan klaim wajib menunjukkan dasar penguasaan dan dokumen pendukung untuk diperiksa oleh instansi yang berwenang," kata Anton, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, hasil verifikasi akan menjadi bahan rekomendasi penyelesaian konflik sesuai ketentuan perundang-undangan. Berita acara fasilitasi hanya mencatat pembahasan dan keterangan para pihak, bukan bukti kepemilikan atau penetapan hak atas tanah.
TFPK juga menyoroti indikasi lokasi berada di kawasan gambut dan/atau wilayah penting bagi tata air. Karena itu, status dan fungsi kawasan harus dipastikan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Anton mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon, pembukaan lahan, atau pembuatan kanal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi hidrologis gambut tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penanganan barang bukti terkait perkara di lokasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Siak dan TFPK tidak mengambil alih kewenangan penyidikan maupun menentukan status barang bukti.
TFPK meminta seluruh pihak mengedepankan bukti, menghormati proses hukum, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperluas konflik. Penyelesaian klaim lahan, menurut Anton, harus mengutamakan kepastian hukum sekaligus perlindungan lingkungan.
(DP07/MC Siak)
