Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM, Berkaitan Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko.

Anuar Rasyid 6 bulan yang lalu - Selasa, 14 Mei 2024 15:15 Dilihat 654 kali
IMG

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi dan UMKM memfasilitasi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Siak dalam rangka penerapan perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko dan dirangkaikan Penandatanganan MoU antara PT RAPP dengan UMKM Binaannya, berlangsung di Hotel Winaria, Siak, Senin (13/5/2024).

Bupati Siak Alfedri yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Siak Fauzi Asni saat membuka bimbingan teknis tersebut mengatakan pelaksanan bimtek ini,  diharapkan pemilik usaha menjadi berkembang maju serta mengangkat ekonomi kemasyarakatan di kabupaten Siak.

"Bimtek ini diharapkan menambah pengetahuan dan wawasan bapak/ibu pelaku UMKM. Bagaimana menjalankan usaha secara legal, di samping itu, juga perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko," ucapnya.

Lanjutnya, ini juga merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah daerah kabupaten Siak untuk memfasilitasi masyarakat pelaku UMKM dengan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Fauzi menambahkan, lembaga OSS sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Siak Robiati mengatakan, ada 83 pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai Peserta Bimtek ini berasal dari kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya dengan tujuan agar mendapat pengetahuan dalam menjalankan usahanya berjalan dengan lancar.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT RAPP. Mereka akan melakukan pembinaan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Siak agar tumbuh berkembang dilakukan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan pemerintah dengan cara  memberikan pemahaman agar usahanya terdata dan mendapatkan jaminan berusaha, untuk itu perlunya kita beri pemahaman terkait legalnya dalam berusaha dan menanggani resiko dalam menjalankan usahanya," sebutnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau serta motivator pengiat UMKM.

Tags:
Share:
6 bulan yang lalu

Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM, Berkaitan Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko.

1 bulan yang lalu

Memasuki Masa Cuti Pilkada, Wakil Bupati Husni Minta ASN Tetap Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.

1 bulan yang lalu

Sulap Lahan Kosong, Jadi Kebun Semangka Kelompok Tani ini, Cuan.

1 bulan yang lalu

Bupati Alfedri Santri Hafal 15 Juz Bisa Dapat Beasiswa Dari Pemkab Siak

3 hari yang lalu

Kepada Komisi II DPR RI, Pjs Bupati Tegaskan Netralitas ASN Kabupaten Siak di Pilkada 2024

2 hari yang lalu

DPRD Kabupaten Siak Sahkan APBD Tahun 2025 Menjadi 3 Triliyun 99 Milyar

6 hari yang lalu

Sekda Siak : Kami Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024