Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM, Berkaitan Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko.

2 tahun yang lalu - Selasa, 14 Mei 2024 15:15 Dilihat 1,155 kali
IMG

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi dan UMKM memfasilitasi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Siak dalam rangka penerapan perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko dan dirangkaikan Penandatanganan MoU antara PT RAPP dengan UMKM Binaannya, berlangsung di Hotel Winaria, Siak, Senin (13/5/2024).

Bupati Siak Alfedri yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Siak Fauzi Asni saat membuka bimbingan teknis tersebut mengatakan pelaksanan bimtek ini,  diharapkan pemilik usaha menjadi berkembang maju serta mengangkat ekonomi kemasyarakatan di kabupaten Siak.

"Bimtek ini diharapkan menambah pengetahuan dan wawasan bapak/ibu pelaku UMKM. Bagaimana menjalankan usaha secara legal, di samping itu, juga perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko," ucapnya.

Lanjutnya, ini juga merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah daerah kabupaten Siak untuk memfasilitasi masyarakat pelaku UMKM dengan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Fauzi menambahkan, lembaga OSS sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Siak Robiati mengatakan, ada 83 pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai Peserta Bimtek ini berasal dari kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya dengan tujuan agar mendapat pengetahuan dalam menjalankan usahanya berjalan dengan lancar.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT RAPP. Mereka akan melakukan pembinaan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Siak agar tumbuh berkembang dilakukan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan pemerintah dengan cara  memberikan pemahaman agar usahanya terdata dan mendapatkan jaminan berusaha, untuk itu perlunya kita beri pemahaman terkait legalnya dalam berusaha dan menanggani resiko dalam menjalankan usahanya," sebutnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau serta motivator pengiat UMKM.

Tags:
Share:
1 hari yang lalu

Petani Teluk Lanus Keluhkan Irigasi, Ratusan Hektare Lahan Tak Bisa Digarap

2 hari yang lalu

Video Bupati Viral, Wapres RI Kirim Tim Khusus ke Wilayah 3T Siak

3 hari yang lalu

Bupati Siak Jawab Tiga Pertanyaan Presiden Soal Solusi Karhutla

6 hari yang lalu

Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Sungai Rawa-Tanjung Buton Sepanjang 6,4 Km

38 menit yang lalu

Sambut HUT ke-27 Siak, BRK Syariah Gelar Safari Haji, Realisasi Porsi Haji Capai 614

5 jam yang lalu

STAI Sulthan Syarif Hasyim Siak Resmi Berubah Jadi Institut

5 jam yang lalu

Kado Indah HUT Ke-27: Siak-CSIRT Resmi Dikukuhkan BSSN, Pertama Kali dalam Sejarah Pemkab Siak

17 jam yang lalu

BSSN Kukuhkan Tim Tanggap Siber Diskominfo Siak, Keamanan Digital Semakin Diperkuat