Perangkat Daerah di Kabupaten Siak terdiri dari :
- Sekretariat daerah : merupakan unsur staf, mempunyai tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif;. Sekretariat Daerah terdiri atas:
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
- Bagian Administrasi Pemerintahan
- Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
- Bagian Pertanahan
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi:
- Bagian Administrasi Perekonomian
- Bagian Administrasi Pembangunan
- Bagian Pengadaan Barang/Jasa
- Asisten Administrasi Umum, membawahi:
- Bagian Organisasi
- Bagian Hukum
- Bagian Umum
- Bagian Humas dan Protokol
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
- Sekretariat DPRD : merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD
- Inspektorat : merupakan unsur pengawas penyelenggara pemerintah daerah
- Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah terdiri dari :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
- Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan dibidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Dinas Sosial : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
Satuan Polisi Pamong Praja : menyelenggarakan urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban Umum;
Dinas Kesehatan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Dinas Lingkungan Hidup : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
- Dinas Ketahanan Pangan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;
Dinas Perhubungan: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu : menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penanaman Modal
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan Pemerintahan bidang Kearsipan;
Dinas Perikanan dan Peternakan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan sub urusan Peternakan;
Dinas Pariwisata : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
Dinas Pertanian : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
Dinas Perdagangan dan perindustrian : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan urusan pemerintah bidang Perindustrian;
Dinas Kepemudaan dan Olahraga : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
Dinas Komunikasi dan Informatika : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian; dan
- Badan Daerah terdiri dari:
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah : menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Keuangan Daerah : menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan;
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah : menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah : menyelenggarakan urusan perencanaan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran;
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik : menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kesatuan bangsa dan politik.
