Struktur Organisasi

Romi 9 bulan yang lalu - Senin, 15 September 2025 10:05 Dilihat 2,095 kali
IMG

Perangkat Daerah di Kabupaten Siak terdiri dari :

  1. Sekretariat daerah : merupakan unsur staf, mempunyai tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif;. Sekretariat Daerah terdiri atas:
    1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
      • Bagian Administrasi Pemerintahan
      • Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
      • Bagian Pertanahan
    2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi:
      • Bagian Administrasi Perekonomian
      • Bagian Administrasi Pembangunan
      • Bagian Pengadaan Barang/Jasa
    3. Asisten Administrasi Umum, membawahi:
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Hukum
      • Bagian Umum
      • Bagian Humas dan Protokol
  2. Sekretariat DPRD : merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD
  3. Inspektorat : merupakan unsur pengawas penyelenggara pemerintah daerah
  4. Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah terdiri dari :
    1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
    2. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan dibidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    3. Dinas Sosial : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
    4. Satuan Polisi Pamong Praja : menyelenggarakan urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban Umum;

    5. Dinas Kesehatan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;

    6. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;

    7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
    8. Dinas Lingkungan Hidup : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
    9. Dinas Ketahanan Pangan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
    10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    11. Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;
    12. Dinas Perhubungan: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;

    13. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

    14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu : menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penanaman Modal

    15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan Pemerintahan bidang Kearsipan;

    16. Dinas Perikanan dan Peternakan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan sub urusan Peternakan;

    17. Dinas Pariwisata : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;

    18. Dinas Pertanian : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;

    19. Dinas Perdagangan dan perindustrian : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan urusan pemerintah bidang Perindustrian;

    20. Dinas Kepemudaan dan Olahraga : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;

    21. Dinas Komunikasi dan Informatika : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian; dan

  5. Badan Daerah terdiri dari:
    1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah : menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan;
    2. Badan Keuangan Daerah : menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan;
    3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah : menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
    4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah : menyelenggarakan urusan perencanaan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran;
    5. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik : menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kesatuan bangsa dan politik.
Tags:
Share:
9 bulan yang lalu

Struktur Organisasi

4 jam yang lalu

Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati

12 jam yang lalu

Haul Sultan Siak ke-60 Digelar, Bupati Afni Ajak Masyarakat Lestarikan Sejarah Kesultanan

1 hari yang lalu

Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus, Genjot Potensi Pertanian 400 Hektare

1 hari yang lalu

Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan