Struktur Organisasi

Romi 8 bulan yang lalu - Senin, 15 September 2025 10:05 Dilihat 1,649 kali
IMG

Perangkat Daerah di Kabupaten Siak terdiri dari :

  1. Sekretariat daerah : merupakan unsur staf, mempunyai tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif;. Sekretariat Daerah terdiri atas:
    1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
      • Bagian Administrasi Pemerintahan
      • Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
      • Bagian Pertanahan
    2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi:
      • Bagian Administrasi Perekonomian
      • Bagian Administrasi Pembangunan
      • Bagian Pengadaan Barang/Jasa
    3. Asisten Administrasi Umum, membawahi:
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Hukum
      • Bagian Umum
      • Bagian Humas dan Protokol
  2. Sekretariat DPRD : merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD
  3. Inspektorat : merupakan unsur pengawas penyelenggara pemerintah daerah
  4. Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah terdiri dari :
    1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
    2. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan dibidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    3. Dinas Sosial : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
    4. Satuan Polisi Pamong Praja : menyelenggarakan urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban Umum;

    5. Dinas Kesehatan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;

    6. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;

    7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
    8. Dinas Lingkungan Hidup : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
    9. Dinas Ketahanan Pangan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
    10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    11. Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;
    12. Dinas Perhubungan: menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;

    13. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

    14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu : menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penanaman Modal

    15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan Pemerintahan bidang Kearsipan;

    16. Dinas Perikanan dan Peternakan : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan sub urusan Peternakan;

    17. Dinas Pariwisata : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;

    18. Dinas Pertanian : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;

    19. Dinas Perdagangan dan perindustrian : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan urusan pemerintah bidang Perindustrian;

    20. Dinas Kepemudaan dan Olahraga : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;

    21. Dinas Komunikasi dan Informatika : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian; dan

  5. Badan Daerah terdiri dari:
    1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah : menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan;
    2. Badan Keuangan Daerah : menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan;
    3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah : menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
    4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah : menyelenggarakan urusan perencanaan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran;
    5. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik : menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kesatuan bangsa dan politik.
Tags:
Share:
8 bulan yang lalu

Struktur Organisasi

7 menit yang lalu

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis

21 jam yang lalu

Sambut Satu Muharram 1448 H, Bupati Siak Imbau Pelajar Shalat Berjemaah ke Masjid

1 hari yang lalu

Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas

1 hari yang lalu

BKPRMI Kabupaten Siak Matangkan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H